Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 11:03 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 03 Mei 2023 - 09:06 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Progress
Jumat, 05 Mei 2023 - 10:11 WIB
Kabupaten Purworejo
Terima kasih atas pertanyaannya mohon sudilah kiranya untuk menunggu.
Selesai
Jumat, 05 Mei 2023 - 10:11 WIB
Kabupaten Purworejo
Biaya Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah sebagai berikut : Bahwa Kami telah mendapatkan informasi Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo pada tahun 2023 melaksanakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Girigondo Kecamatan Pituruh. Besaran biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terbagi menjadi 2 yaitu :
1. Biaya yang ditanggung Pemerintah melalui DIPA Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo (Gratis), antara lain :
a. Penyuluhan
b. Penetapan Peserta PTSL
c. Pengumpuluan Data (Alas Hak/Sertifikat)
d. Pengukuran Bidang Tanah
e. Pemeriksaan Tanah
f. Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Yuridis dan Fisik
g. Penerbitan Sertifikat
h. Supervisi dan Laporan
2. Biaya PTSL yang ditanggung Pemohon, antara lain :
a. Biaya Persiapan Kegiatan PTSL, Meliputi :
1) Biaya Penyiapan Dokumen, merupakan kegiatan pengadaan dokumen, berupa surat pernyataan yang dibuat oleh pemilik atau yang menguasai bidang tanah yang dimohonkan.
2) Biaya Pengadaan Pathok, sesuai kebutuhan/bentuk bidang tanah.
3) Biaya Materai Sesuai Kebutuhan.
4) Biaya Operasional Petugas Desa/Kelurahan, meliputi :
a) Biaya fotocopy/penggandaan dokumen pendukung.
b) Biaya pengangkutan dan pemasangan patok batas.
c) Biaya saksi.
d) Biaya Petugas Desa/Kelurahan pendamping pengukuran.
e) Biaya Petugas Desa/Kelurahan pendamping pemberkasan.
f) Biaya Petugas Desa penyiapan surat-surat riwayat tanah.
g) Biaya perjalanan/transportasi petugas desa/Kelurahan dari Kantor desa/Kelurahan ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.
b. Biaya lainnya yang timbul sebagai akibat adanya peralihan/pemindahan hak ( jual beli/hibah/tukar menukar, pembagian waris dll) sesuai perbuatan hukum/peristiwa hukum yang dialami/dilakukan peserta PTSL (antara lain : biaya pembuatan Akta Notaris/PPAT, BPHTB, dan Pajak penghasilan).
Penentuan Besarnya Biaya Pelaksanaan kegiatan PTSL yang dibebankan Peserta PTSL dilaksanakan melalui rembug Desa/musyawarah Kelurahan.
Untuk lebih jelasnya bisa menanyakan langsung kepada panitia PTSL di Desa tempat tanah saudara didaftarkan atau ke Kantor Pertanahan Kabupaten Purworwejo.