Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA32271441
KABUPATEN BANYUMAS, 03 Nov 2023
Alamat: Kabupaten/Kota banyumas, Kecamatan ajibarang, Kelurahan tiparkidul. Laporan : izin mau lapor pak di grumbul sawangan desa tiparkidul ada penambangan dengan mengunakan bego dan pembangunan jalan untuk yg katanya pmbutan pariwisata di bawah kontrak planjan dan mengunakan tanah warga apakah sudah ada izin dari daerah dan tanah warga yg di gunakan untuk jalan dg alasan untuk kpntingan lingkungan jika meminta pembayaran tidak boleh lewat jalan tersebut jika lewat harus bayar tolong untuk di jek Dan yg satu lg jalan akses dari jalan raya ke grumbul sawangan sudah rusak parah setau saya sudah lebih dari 5 tahun tidak ada perbaikantolong untuk di cek
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 04 November 2023 - 14:59 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 06 November 2023 - 10:08 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Kamis, 09 November 2023 - 07:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Telah dilakukan koodinasi dengan pemerintah desa Tipar Kidul Kec. Ajibarang Kab. Banyumas dan didapatkan informasi bahwa terdapat kegiatan pembangunan jalan akses yang menghubungkan beberapa RT di Desa Tipar Kidul dengan swadaya masyarakat.
2. Tim Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan secara terpisah kemudian menemui Kepala Dusun, Ketua RW setempat dan pihak panitia kegiatan dimaksud untuk klarifikasi kegiatan, didapatkan informasi bahwa pembangunan jalan sudah berjalan 3 (tiga) hari yang sebelumnya diawali keinginan warga memiliki jalan akses antar RT yang kemudian bersepakat melalui musyawarah dengan pemilik lahan (surat pernyataan warga terlampir).
3. Diinformasikan sebelumnya pada hari Senin Tanggal 6 November 2023 telah dilakukan mediasi oleh panitia kegiatan terhadap salah satu warga dan ahli warisnya yang merasa keberatan dengan adanya kegiatan pembangunan jalan yang melewati tanah miliknya yang difasilitasi pihak pemerintah desa. Didapatkan kesepakatan bahwa warga tersebut dan ahli warisnya sudah tidak keberatan jika lahannya dilewati untuk jalan umum
4. Dari hasil peninjauan lokasi, ditemukan 1 (satu) unit alat berat eskavator yang digunakan membuat akses jalan, tanah hasil penggalian ditata kembali untuk tanggul pada sisi jalan dan penataan pada tanah warga yang berada disisi jalan, tidak ditemukan bukti adanya penjualan material hasil penggalian kegiatan pembangunan akses jalan tersebut.
5. Jalan akses tersebut melewati topografi yang perbukitan dan lembah menghubungkan antar RT , saat peninjauan lokasi pengerjaan jalan kurang lebih sejauh 2 (dua) km
6. Telah dilakukan pembinaan kepada Kepala Dusun, pihak panitia kegiatan pembangunan jalan, Anggota BPD, Ketua RW, Ketua RT dan warga setempat yang berhasil ditemui dilapangan sbb:
a. Agar tidak menjual material hasil penggalian dari pembuatan akses jalan tersebut.
b. Warga yang tanahnya dilewati pembangunan jalan dimaksud agar dibuatkan kesepakatan tertulis yang melibatkan pemilik tanah dan ahli warisnya yang diketahui pihak pemerintah desa.
c. Menjaga suasana kondusif di lingkungan masyarakat.
Selesai
Kamis, 09 November 2023 - 07:03 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih