Rincian Aduan : LGWA32171535

Selesai Public

KABUPATEN MAGELANG, 09 May 2021

Alamat: Kabupaten kabupaten magelang, Kecamatan kecamatan mertoyudan, Kelurahan kelurahan bondowoso Laporan: keluhan,assalamualaikum wr wb dngn tdk mngurangi rs hormat sy mau mlporkan bahwa kami 20anggota satpol PP kota Magelang tlh di PHK sepihak tnpa kami tau kslhn yg kami lakukan,PHK trsebut hanya lwt srt yg di kirim ke rmh bhkn ada yg di klrhn dan RW pdhl wkt itu kami msh brtgs.srt PHK trsebut di kirim tgl 30 April 2021 dan tgl 1mei 2021 kami sdh di hentikan pdhl dlm kontrak tertulis 12bln dan bila ada kslhn dlm kontrak jg tertulis ada teguran dsb tp kami tak prnh dpt teguran ataupun SP.Pdhl bln romadhon mnjlng lebaran dan pandemi tp kami khlngn rejeki,sdngkn sy bth biaya untk membsrkn ank sy yg br berumur 7th dan ibunya sdh mnggal dunia 3th lalu.kami mantan anggota satpol PP kota Magelang mhn bantuan BPK gubernur,tlng kami BPK gubernur dan ats prhtianya kami ucapkan trmksh dan mhn maaf bila ada kata yg kurang berkenan.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Senin, 10 Mei 2021 - 13:25 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Magelang

Verifikasi

Senin, 10 Mei 2021 - 20:03 WIB

Kota Magelang

laporan kami terima

Selesai

Minggu, 16 Mei 2021 - 21:03 WIB

Kota Magelang

Untuk mempercepat terwujudnya Kota Magelang yang lebih baik, maka beberapa kebijakan yang membawa arah perubahan dalam pembangunan pada periode jabatan kepemimpinannya harus segera dilaksanakan, termasuk mengambil kebijakan yang kurang populis. Walikota memang memberikan kebijakan, agar THL ini dilakukan evaluasi. Terjemahan kebijakan tersebut ia serahkan sepenuhnya kepada Sekda, yang ditindaklanjuti oleh Kepala OPD. Namun demikian, Wali Kota memastikan bahwa sebelum rasionalisasi dilakukan, ada prosesnya termasuk evaluasi kinerja. Semua sudah dikaji. OPD yang memberikan datanya, karena sudah melakukan evaluasi dan seleksi. Wali Kota menegaskan ingin penyelenggaraan pemerintahan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, terutama melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan THL ini bisa disebut juga sebagai penyedia jasa perorangan, yang upahnya berasal dari pos belanja jasa pada kegiatan masing-masing OPD sehingga status mereka bukan pegawai. Oleh karenanya, apabila kebijakan Bapak Wali Kota adalah untuk mengevaluasi THL selaku penyedia jasa, maka secara normatif hal ini bisa dilakukan. Selain itu, Wali Kota adalah kepala pemerintahan yang juga menjadi pemegang kekuasaan pengelolaan APBD, sehingga bisa menetapkan kebijakan terkait pelaksanaan APBD. Jadi apabila Wali Kota menginginkan evaluasi terhadap penyedia jasa, maka hal itu menjadi hak prerogatifnya Joko melanjutkan, rasionalisasi terhadap sejumlah THL ini dilakukan dalam beberapa langkah evaluasi. Evaluasi yang pertama adalah mendata THL yang berusia diatas 58 tahun, karena sama saja telah memasuki usia pensiun. Kemudian yang berikutnya adalah evaluasi kinerja. Mana THL yang bekerja tidak disiplin, dan mana THL yang bekerja seenaknya sendiri, maka hal itu menjadi pertimbangan untuk dilakukan rasionalisasi.