Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA32020125
Rincian Aduan
LGWA32020125
Disposisi
Jumat, 22 Mei 2026 - 09:01 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 25 Mei 2026 - 06:52 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:10 WIBKabupaten Kendal
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal dengan aktif menyampaikan pertanyaan terkait SPPT PBB-P2 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Akan kami lakukan sosialisasi kembali kepada perangkat desa di seluruh Kabupaten Kendal atas kewajiban untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 yang telah didistribusikan ke Pemerintah Desa untuk disampaikan kepada Masyarakat sebagai Wajib Pajak agar bisa tepat waktu dalam membayar pajak.
2. Apabila sampai saat ini saudara belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2026, saudara dapat meminta Salinan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Pelayanan Pajak yang ada di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Kendal. Atau saudara dapat langsung datang ke kantor BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kendal untuk meminta Salinan SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Untuk persyaratannya hanya membawa KTP dan membawa SPPT PBB-P2 yang lama atau menyampaikan NOP (Nomor Obyek Pajak) PBB-P2 yang dimintakan Salinan. Perlu kami sampaikan bahwa untuk meminta Salinan SPPT PBB-P2 tidak ada pungutan dalam bentuk apapun (Gratis).
3. Untuk konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui WhatsApp Pelayanan PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal di nomor 0895 3368 10550 atau datang langsung ke kantor BAPENDA Kabupaten Kendal atau Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.
Selesai
Selasa, 26 Mei 2026 - 09:10 WIBKabupaten Kendal
Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal
Kepada Yth.
Wajib Pajak Budiman
Di tempat.
Terima kasih atas partisipasi dan kepedulian saudara pada Pemkab Kendal dengan aktif menyampaikan pertanyaan terkait SPPT PBB-P2 untuk lebih meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat.
Atas pertanyaan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Akan kami lakukan sosialisasi kembali kepada perangkat desa di seluruh Kabupaten Kendal atas kewajiban untuk menyampaikan SPPT PBB-P2 yang telah didistribusikan ke Pemerintah Desa untuk disampaikan kepada Masyarakat sebagai Wajib Pajak agar bisa tepat waktu dalam membayar pajak.
2. Apabila sampai saat ini saudara belum menerima SPPT PBB-P2 Tahun 2026, saudara dapat meminta Salinan SPPT PBB-P2 Tahun 2026 di Pelayanan Pajak yang ada di MPP (Mall Pelayanan Publik) Kabupaten Kendal. Atau saudara dapat langsung datang ke kantor BAPENDA (Badan Pendapatan Daerah) Kabupaten Kendal untuk meminta Salinan SPPT PBB-P2 Tahun 2026. Untuk persyaratannya hanya membawa KTP dan membawa SPPT PBB-P2 yang lama atau menyampaikan NOP (Nomor Obyek Pajak) PBB-P2 yang dimintakan Salinan. Perlu kami sampaikan bahwa untuk meminta Salinan SPPT PBB-P2 tidak ada pungutan dalam bentuk apapun (Gratis).
3. Untuk konsultasi lebih lanjut dapat dilakukan melalui WhatsApp Pelayanan PBB-P2 Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kendal di nomor 0895 3368 10550 atau datang langsung ke kantor BAPENDA Kabupaten Kendal atau Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kendal.
Semoga kedepan Kabupaten Kendal, bisa lebih tertib dan maju untuk kita bersama.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Hormat kami,
Bapenda Kab. Kendal.