Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA31975724
Rincian Aduan
LGWA31975724
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten Grobogan, Kecamatan Toroh, Kelurahan Pilangpayung
Laporan: Melaporkan terjadi potensi manipulasi hasil tes penerimaan perangkat desa pilangpayung kecamatan Toroh pak. Sistem tes menggunakan tes tertulis yang seharusnya bisa menggunakan sistem CAT. Terbukti desa panunggalan kec pulokulon bisa melakukan.
Sistem koreksi tidak transparan. Lembar jawaban dibawa ke hotel dari pukul 11.30 sd pukul 19.30an tanpa disaksikan oleh peserta dan panitia. Peserta disuruh pulang semenjak tes selesai. Pemberitahuan melalui WA.
Mohon ditindak pak. ????
Disposisi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 09:50 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:46 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima.
Progress
Sabtu, 12 Juni 2021 - 10:54 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima kami koordinasikan ke OPD terkait.
Selesai
Sabtu, 12 Juni 2021 - 11:24 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Terimakasih atas laporan yang diberikan.
Dengan ini perlu kami sampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 dan Juknis Nomor : 141.3/173/I/2021 bahwa kewenangan pengisian Perangkat Desa menjadi kewenangan Pemerintah Desa.
Adapun mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Mengenai hasil koreksi yang diberikan kepada panitia, selama panitia tidak merubah berarti itu hasil murni koreksi ujian dari perguruan tinggi yang didapat oleh masing - masing peserta. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.
1. Pemerintah Desa mengajukan izin pengisian Perangkat Desa kepada Bupati Grobogan melalui Camat, terkait formasi jabatan yang akan diisi;
2. Dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan, Kepala Desa membentuk Panitia Penyaringan tingkat desa;
3. Dalam pelaksanaan penyaringan, Panitia dan Kepala Desa bekerjasama dengan Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta terakreditasi A, yaitu dalam penyusunan soal ujian dan koreksi hasil ujian;
4. Selanjutnya berdasarkan hasil penyaringan (Berita Acara koreksi ujian dari Perguruan Tinggi), dilaporkan kepada Kepala Desa untuk dikonsultasikan kepada Camat dalam rangka penetapan sebagai perangkat desa paling sedikit 2 orang untuk setiap formasi yang lolos passing grade (60 point). 5. Camat memberikan rekomendasi kepada Kepala Desa, dengan mempertimbangkan aspek NILAI LULUS TERTINGGI dan DOKUMEN PERSYARATAN CALON UNTUK SETIAP FORMASI untuk selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perangkat Desa. Dengan demikian, mempedomani ketentuan tersebut, syarat untuk menjadi Perangkat Desa selain harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi, dan mendapat nilai lulus tertinggi pada setiap formasi. Dalam ketentuan telah memberikan alternatif ujian penyaringan melalui CAT atau ujian tertulis. Mengenai hasil koreksi yang diberikan kepada panitia, selama panitia tidak merubah berarti itu hasil murni koreksi ujian dari perguruan tinggi yang didapat oleh masing - masing peserta. Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, untuk menjadikan maklum dan terimakasih.