Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA31812375
KABUPATEN GROBOGAN, 03 Sep 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Grobogan, Kecamatan Tegowanu, Kelurahan Cangkring Laporan: Dibantu informasinya, Berhakkah/Bolehkah orang tua siswa menolak Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) Terbatas ? Karena sesuai arahan Presiden Jokowi PTM Terbatas maksimal keterisian siswa 25 %, Seminggu maksimal 2x pertemuan tatap muka dan Sehari maksimal 2 jam pembelajaran... Tapi "actual" di Kec.Gubug & Kec.Tegowanu Kab.Grobogan dari tingkat SD, SMP & SMA ada yang melebihi batas maksimal keterisian siswa 25 % - 50 %, Seminggu pertemuan melebihi 2x pertemuan, ada yang 5x - 6x pertemuan dan untuk Pembelajaran ada yang sesuai maksimal 2 jam dan ada juga yang melebihi batas maksimal waktu pembelajaran. Penularan positif Corona/Covid19 masih sangat tingggi, mari tetap waspada jangan terlena. Mari lindungi anak- anak kita jangan sampai terjadi kluster sekolah covid19.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 03 September 2021 - 10:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 September 2021 - 17:44 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Jumat, 03 September 2021 - 17:49 WIB
Kabupaten Grobogan
Selesai
Jumat, 03 September 2021 - 17:50 WIB
Kabupaten Grobogan
Kaitan pertanyaaan saudara, Orang Tua mempunyai Hak pertama dan utama untuk memilih moda pembelajaran yang tepat bagi putra putrinya. Orang Tua bisa memilih moda PJJ, maupun PTM (Jika sudah dibuka) maupun blanded learning (Moda campuran). Demikian jawaban kami, semoga dimengerti.