Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA31549801
Rincian Aduan
LGWA31549801
Topik
Disposisi
Minggu, 28 Mei 2023 - 06:58 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 07:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Senin, 29 Mei 2023 - 07:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan bahwa
Untuk distribusi BBM subsidi sesuai Perpres no 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian dan harga eceran BBM, untuk pembelian BBM subsidi (solar dan pertalite) menggunakan surat rekomendasi dari Dinas yang membidangi pertanian, perikanan, UMK (sesuai kebutuhan) dan sesuai dalam Peraturan Kepala BPH Migas no 17 tahun 2019.
jangka waktu rekomendasi berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang
selanjutnya setelah surat rekomendasi diperoleh, mendaftarkan barcode ke SPBU terdekat
Selesai
Senin, 29 Mei 2023 - 07:37 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih