Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA31546621
KABUPATEN KENDAL, 06 Feb 2024
Alamat: Kabupaten/Kota Kendal/kendal, Kecamatan Rowosari, Kelurahan Gempolsewu. Laporan : pak, sebenarnya syarat untuk mengajukan bansos itu seperti apa?saya sudah sejak 2tahun yang lalu mengajukan lewat balaidesa kok nihil.padahal saya punya anak kembar yang masih usia SD dan sangat memerlukan bantuan PKH/BLT. Tapi selama saya menjadi warga desa Gempol Sewu 1x pun saya belum pernah tersentuh bantuan dalam bentuk apapun. Apalagi dengan ekonomi seperti sekarang ini harga sembako yang makin naik,dan harga beras yang sangat mahal ,pekerjaan suami saya sebagai nelayan dimana harga ikan sedang terpuruk tapi kami tidak mendapatkan bantuan beras elnino sekalipun pak. saya mohon pak bisa memberikan solusi terbaik untuk keluarga kami agar mendapatkan hak2 kami sebagai warga negara Indonesia pak . Terimakasih
Disposisi
Selasa, 06 Februari 2024 - 13:29 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Februari 2024 - 07:18 WIB
Kabupaten Kendal
Terima Kasih atas Laporannya , laporan akan kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 13 Februari 2024 - 07:42 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimaksih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Musdes/ Muskel/ Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos. Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Saat ini warga juga dapat melakukan pengusulan program bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI yang dapat diunduh di Playstore HP android.
Untuk memastikan apakah saudara telah terdata dalam DTKS / program bansos silahkan mengirimkan data diri berupa foto KTP dan KK pada nomor layanan aduan Dinas Sosial Kabupaten Kendal berikut : 083870130310
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Selesai
Selasa, 13 Februari 2024 - 07:42 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh
Terimaksih atas laporan yang masuk kepada kami Dinas Sosial Kabupaten Kendal
Berdasarkan UU No 13 Tahun 2011 semua program bantuan dan pemberdayaan pemerintah dalam rangka penanganan fakir miskin harus berdasarkan Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS). Pada dasarnya pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos, dapat melaporkan diri melalui unsur pemerintah terkecil di wilayahnya (RT/RW/Kepala Dusun/Lurah) sesuai alamat KTP agar dapat ditindaklanjuti dengan kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI. Hasil verifikasi dapat ditindaklanjuti berupa Musdes/ Muskel/ Pengesahan Lurah, kemudian dikompilasi di tingkat Kabupaten/Kota untuk disahkan oleh kepala daerah sebelum akhirnya dikirim ke Pusdatin Kemensos. Sebagaimana diatur dalam Permensos No 3 Tahun 2021 dan Kepmensos No 150/HUK/2022, pengusulan maupun verifikasi dan validasi usulan DTKS serta penerima bantuan sosial dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Saat ini warga juga dapat melakukan pengusulan program bansos secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos RI yang dapat diunduh di Playstore HP android.
Untuk memastikan apakah saudara telah terdata dalam DTKS / program bansos silahkan mengirimkan data diri berupa foto KTP dan KK pada nomor layanan aduan Dinas Sosial Kabupaten Kendal berikut : 083870130310
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan semoga dapat bermanfaat
Wassalamualaikum Warahmatullah Wabarokhatuh