Rincian Aduan : LGWA31210536

Verifikasi Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 06 Sep 2021

Alamat: Kabupaten/Kota kab.sukoharjo, Kecamatan kartasura, Kelurahan pucangan Laporan: mohon infonya pak, hingga saat ini apakah masih ada dana pengembangan organisasi2 untuk di SMA wilayah Jateng? Dikarenakan per januari 2020, spp ditiadakn dan untuk pendanaan organisasi berhenti, kita tdk mendapat uang dr sekolah sama sekali. Lalu saat kita membuat kegiatan menggunakan uang yg kita cari sendiri, pihak sekolah mengaharuskan menyimpan uang ke sekolah, saat kita meminta agar adanya penandatanganan mou agar sewaktu2 jika kita membutuhkan uang kita bisa cair namun pihak sekolah tidak mau. Sampai sekarang masih dipersulit, hingga akhirnya kita menjalankan kegiatan dgn uang pribadi, dan saat kita minta uang kita ditukar malah memotong dr uang yg kita titipkan, sdgkn ada organisasi lain yg mengajukan pendanaan di acc. Setiap kita mengajukan propo dan di acc tdk pernah mendapat pendanaan, beliau2 berkata sdh berganti regulasinya, tp kita tdk pernah diberitahu dan saat kita tanya bagaimana cara mendapatkn pendanaan sekolah selalu saja mutar2 pembahasannya bahwa tidak ada spp, tdk ada pendanaan. Dan saat kita minta transparansi dana pihak sekolah tidak pernah mau memberikan pada kita pak. Dan apakah dr pihak TU atau guru mendapatkan uang lelah jika membantu kegiatan siswa? Karena setau saya tidak, tp mengapa malah beliau berkata untuk mengadakan uang lelahnya. Dan apakah wajar jika uang yg kita ttipkan kesekolah dipegang oleh kepsek? Dn apakah salah jika kita menuntut hak kita dan uang yg kita kumpulkan untuk dikembalikan? Terimakasih sebelumnya pak, kami harap hal ini bisa secepatnya ditindak lanjuti dan jika perlu diusut hingga tuntas????????

0 Orang Menandai Aduan Ini