Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30991354
Rincian Aduan
LGWA30991354
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota kab.pekalongan, Kecamatan kec.kedungwuni, Kelurahan kel.kedungwuni timur Laporan: mengenai pembukaan pasar kedungwuni saya sebagai pedagang di pasar mau melaporkan mengenai biaya pendaftaran dari pihak pengelola pasar Rp.225.000 sedangkan disisilain ada salah satu ormas yang minta biaya tambahan sebesar Rp.25.000 berarti total Rp.250.000/pedagang total keseluruhan ada 2000 lebih pedagang pertanyaan saya apakah itu termasuk pungli pak. terus seluruh pekerjaan pasar semua direbut/kuasai oleh ormas tersebut dari tukang sapu jaga malam sampai tukang parkir. kalo kaya gitu bagaimana nasib warga sekitar pasar. mereka mau kerja apa pak. yang saya takutkan kalo sampai terjadi kekerasan antara ormas dan warga sekitar pasar pak.sedangkan dari bupati belum ada penjelasanya mengenai ormas tersebut. mohon pencerahanya pak gub trima kasih.
Topik
Disposisi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 14:46 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Pekalongan
Verifikasi
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:09 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Perindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Rabu, 05 Oktober 2022 - 12:44 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami disposisikan ke Dinperindag Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Jumat, 07 Oktober 2022 - 10:17 WIBKabupaten Pekalongan
Berdasarkan Klarifikasi dengan Dinas Perindag Kab. Pekalongan didapatkan hasil :
1 . Bahwa pelaksanaan pengundian lapak Pasar Kedungwuni yang dilaksanakan pada tanggal 19 s.d 28 September 2022 berdasarkan Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 510.16/ 408 Tahun 2022 tentang Penetapan Skala Prioritas Nama Pedagang Calon Pemakai Lapak Pasar Kedungwuni, jumlah pedagang yang terdaftar mengikuti pengundian lapak sejumlah 1912 orang.
2. Berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Tarif Retribusi Daerah Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tabun 2012 Tentang Retribusi Daerah Sebagaimana Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tabun 2012 Tentang Retribusi Daerah, dalam lampiran huruf G menyebutkan bahwa Biaya Cetak dan Administrasi Penerbitan Kartu Tanda Pemakai (SIP) Kios / Loos untuk Klasifikasi Pasar Kelas I sebesar Rp. 225.000,- (Pasar Kedungwuni masuk daJam Klasifikasi Pasar Kelas I).
3. Berkaitan dengan pemungutan uang sebesar Rp. 25.000,- (duapuluh lima ribu rupiah) berdasarkan hasil klarifikasi dengan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Pasar Kedungwuni, menyebutkan bahwa pemungutan uang sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) dilakukan oleh APPSI Pasar Kedungwuni untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Anggota (K1 "A) APPSI Pasar Kedungwuni.
Aduan selesai dan ditutup. terima kasih