Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA30971532
KOTA SEMARANG, 11 Apr 2022
Alamat: Kabupaten/Kota Semarang, Kecamatan Banyumanik, Kelurahan Gedawang Laporan: Selamat pagi pak Ganjar. Saya Robert warga Kelurahan Bergas Lor, Kab Semarang yang hendak mengurus pembuatan KK untuk di Gedawang Banyumanik. Selama saya menjadi warga bergas dari kecil sampai dewasa, bersama keluarga/orang tua kami untuk mengurus pembuatan/pemecahan KK sangat lah mudah dari mulai perangkat kecil RT/RW sampai level kecamatan. Yang ingin saya tanyakan apakah ada wewenang/otoritas khusus di lingkup RT/RW Gedawang yang memiliki aturan “Wajib” untuk dapat mengeluarkan surat pengantar ke Kelurahan, Kecamatan, dan Dukcapil guna mengurus pembuatan KK dan KTP warga diwajibkan untuk memenuhi iuran pemakaman sebesar Rp 500.000,-? Jika tidak memenuhi syarat tersebut maka surat pengantar tidak dapat ditanda-tangani dan stempel oleh perangkat RT/RW. Mohon penjelasannya sehingga jawaban bapak Ganjar dapat saya perlihatkan langsung kepada perangkat tersebut guna menghindari kesalah-pahaman wewenang. Terimakasih bapak...
Disposisi
Senin, 11 April 2022 - 14:28 WIB
Verifikasi
Selasa, 12 April 2022 - 01:33 WIB
Kota Semarang
Progress
Rabu, 13 April 2022 - 01:34 WIB
Kota Semarang
Selesai
Rabu, 13 April 2022 - 01:43 WIB
Kota Semarang