Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA30900791

Rincian Aduan

LGWA30900791

Selesai Public
KABUPATEN SRAGEN
01 Sep 2026
0 ditandai
Lapor pak gub..ini dengan saya riky.. Pak gub saya ingin melaporkan masalah tanah pengairan yg di tengahnya ada kanal tapi di sampingnya ada bangunan komersial pak gub..saya sudah melaporkan masalah ini dari jamannya pak gub sebelumnya LGWA93478331 .. mudah mudahan pak gub ini ada solusinya karena jalan di sekitar hancur jalannya pak gub dan kanalnya ketutup dengan tanah lama2 pak gub..mohon pak gub di perhatikan mslh ini.. lokasinya di sekitar dr perempatan desa Sambirejo sampai ke Brumbung...tempatnya melewati brp desa..desa Sambirejo,Ngrombo, Karangwaru,, tepatnya di kecamatan plupuh kabupaten sragen Jawa Tengah.. terimakasih pak gub

Disposisi

Selasa, 01 September 2026 - 18:36 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Verifikasi

Rabu, 02 September 2026 - 08:36 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Siap cek lapangan.Terima kasih.

Progress

Senin, 07 September 2026 - 14:13 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Cek lapangan pada hari Kamis, 3 September 2026.

Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.

Selesai

Senin, 07 September 2026 - 14:43 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG

Hasil cek lapanan kami sampaikan hal-hal sbb :

1. Kanal yang dimaksud adalah Sal. Sek. Menjing Kiri Daerah Irigasi Bapang, berdasarkan Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang kriteria dan penetapan status Daerah Irigasi merupakan kewenangan Pemprov. Jateng cq Dinas PUPR Prov. Jateng.

2. Sal. Sek. Menjing kiri saat ini tidak hanya sebagai saluran irigasi saja, namun juga berfungsi sebagai drainase kawasan sekitar. Hal ini memicu terjadinya sedimentasi yang cukup tinggi, yang berdampak pada saat curah hujan tinggi karena sedimentasi dan debit air yang tinggi, air meluap ke jalan.

3. Terkait bangunan tanpa ijin yang berdiri di sepanjang Sal. Sek. Menjing kiri, BPSDA Bengawan Solo sudah menerbitkan Surat Teguran ke 3 dan sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Prov. Jateng untuk rencana penertiban pada tahun 2012. Sampai saat ini penertiban belum bsa dilaksanakan karena terkendala anggaran dari Satpol PP.

TINDAK LANJUT :

1. Melakukan telaah dan perencanaan teknis untuk mengusulkan rencana kegiatan normalisasi Sal. Sek. Menjing kiri.

2. Terhadap bangunan tanpa ijin akan dilaksanakan pendataan ulang dan sosialisasi dilanjutkan penerbitan surat terguran kemudian berkoordinasi dengan Satpo PP untuk dilaksanakan penertiban.

Demikian terima kasih.


Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.