Rincian Aduan : LGWA30876557

Selesai Public

KABUPATEN PURBALINGGA, 10 Jan 2023

Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Bojong.
Laporan : Dari 2021 sampe sekarang baluk nama sppt belum jadi, Dikumen dikelurahan hilang, lurah bilang tidak tau

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga

Verifikasi

Rabu, 11 Januari 2023 - 11:26 WIB

Kabupaten Purbalingga

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 11 Januari 2023 - 15:29 WIB

Kabupaten Purbalingga

Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4068 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.

Selesai

Rabu, 18 Januari 2023 - 07:43 WIB

Kabupaten Purbalingga

Berikut tanggapan yang disampaikan Admin Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga :

Terima kasih atas masukan Saudara,

Permasalahan yang Saudara sampaikan tidak menyebutkan identitas tanah dan pemilik yang memadai (Nomor SPPT PBB, nama pemilik, lokasi tanah dan alamat pemilik tanah), sehingga kami tidak bisa mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.

Dapat kami sampaikan bahwa SOP untuk penerbitan semua surat keterangan di kelurahan adalah pemohon datang ke kelurahan dengan membawa pengantar RT yang diketahui RW dan membawa dokumen pendukung sesuai keterangan yang dimohonkan. Semua surat keterangan yang kami terbitkan tercatat dalam register sehingga dapat dilacak kembali apabila diperlukan.

Dalam pengurusan surat keterangan terkait pertanahan, termasuk permohonan balik nama SPPT PBB, merupakan layanan yang mengandung konsekuensi hukum  yang tinggi, karenanya diperlukan  ketelitian dan kecermatan. SOP yang diterapkan adalah, pemohon atau kuasanya (dengan membawa surat kuasa bermaterai) datang ke kelurahan untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan tentang permohonan balik nama SPPT PBB, dengan membawa berkas pendukung seperti pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (copy sertifikat atau Letter C Desa), KK dan KTP, SPPT PBB, Bukti bayar PBB, bukti peralihan hak (kuitansi jual beli, akta hibah, waris  dan lain sebagainya). Pihak kelurahan harus meneliti kebenaran berkas dan cek lokasi tanah yang dimohonkan.

Seringkali pemohon datang hanya menemui perangkat di rumahnya tanpa menyampaikan laporan secara resmi ke kantor kelurahan sehingga kami sulit memantau usulan tersebut. Hal itu selain kurang etis juga sangat beresiko terjadinya kesalahan karena harus benar-benar dicermati dan dicek ke lapangan.

Terkait biaya layanan balik nama SPPT PBB, TIDAK ADA BIAYA yang dikenakan.

Demikian untuk menjadikan maklum.

(yang disampaikan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4068)