Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 11 Januari 2023 - 09:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 11 Januari 2023 - 11:26 WIB
Kabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 11 Januari 2023 - 15:29 WIB
Kabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporannya. Laporan Saudara sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4068 dan akan segera ditanggapi oleh Dinas terkait.
Selesai
Rabu, 18 Januari 2023 - 07:43 WIB
Kabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan yang disampaikan Admin
Kecamatan Purbalingga Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih atas masukan Saudara,
Permasalahan yang Saudara sampaikan tidak
menyebutkan identitas tanah dan pemilik yang memadai (Nomor SPPT PBB, nama
pemilik, lokasi tanah dan alamat pemilik tanah), sehingga kami tidak bisa
mengkonfirmasi langsung kepada yang bersangkutan.
Dapat kami sampaikan bahwa SOP untuk
penerbitan semua surat keterangan di kelurahan adalah pemohon datang ke
kelurahan dengan membawa pengantar RT yang diketahui RW dan membawa dokumen
pendukung sesuai keterangan yang dimohonkan. Semua surat keterangan yang kami
terbitkan tercatat dalam register sehingga dapat dilacak kembali apabila
diperlukan.
Dalam pengurusan surat keterangan terkait
pertanahan, termasuk permohonan balik nama SPPT PBB, merupakan layanan yang
mengandung konsekuensi hukum yang
tinggi, karenanya diperlukan ketelitian
dan kecermatan. SOP yang diterapkan adalah, pemohon atau kuasanya (dengan
membawa surat kuasa bermaterai) datang ke kelurahan untuk berkoordinasi dengan
pihak kelurahan tentang permohonan balik nama SPPT PBB, dengan membawa berkas
pendukung seperti pengantar RT/RW, bukti kepemilikan tanah (copy sertifikat
atau Letter C Desa), KK dan KTP, SPPT PBB, Bukti bayar PBB, bukti peralihan hak
(kuitansi jual beli, akta hibah, waris
dan lain sebagainya). Pihak kelurahan harus meneliti kebenaran berkas
dan cek lokasi tanah yang dimohonkan.
Seringkali pemohon datang hanya menemui
perangkat di rumahnya tanpa menyampaikan laporan secara resmi ke kantor
kelurahan sehingga kami sulit memantau usulan tersebut. Hal itu selain kurang
etis juga sangat beresiko terjadinya kesalahan karena harus benar-benar
dicermati dan dicek ke lapangan.
Terkait biaya layanan balik nama SPPT PBB,
TIDAK ADA BIAYA yang dikenakan.
Demikian untuk menjadikan maklum.
(yang disampaikan melalui
https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/4068)