Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA30823273

Rincian Aduan

LGWA30823273

Selesai Public
KABUPATEN BANJARNEGARA
22 Nov 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Banjarnegara, Kecamatan Madukara, Kelurahan Kutayasa Laporan: Mohon Ijin Bapak Gubernur, di Desa Kutayasa tepatnya di Dusun Selagara dalam RAPBDes 2023 akan dilaksanakan pembangunan Taman Pendidikan Al Quran di Dusun Selagara, tetapi ada sedikit kendala berkaitan tempat yang rencananya digunakan untuk pembangunan merupakan daerah yang jauh dari area penduduk dan di tempat yang cukup rawan dikarenakan sangat dekat dengan saluran irigasi dengan ketinggian kurang lebih 2-3 meter dan berada di tepi sawah yang dimungkinkan adanya hewan buas (ular), masyarakat menginginkan TPQ dibangun di sekitar pemukiman dan sudah ada yang menyumbangkan tanahnya tetapi terkendala status tanah yang berbeda desa karena masuk wilayah desa tetangga, mohon ijin bapak gubernur untuk bisa mencarikan solusi yang terbaik, mohon dipertimbangkan berkaitan keamanan dan kenyamanan anak anak TPQ

Disposisi

Rabu, 23 November 2022 - 05:31 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banjarnegara

Verifikasi

Rabu, 23 November 2022 - 10:25 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Terimakasih atas laporan yang disampaikan.akan diteruskan ke instansi/pihak terkait

Progress

Jumat, 25 November 2022 - 14:21 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Laporan telah diteruskan ke pihak terkait Desa Kutayasa Kec Madukara

Selesai

Senin, 28 November 2022 - 13:16 WIB

Kabupaten Banjarnegara

Informasi berdasarkan koordinasi dengan pihak Desa Kutayasa, terkait rencana pembangunan gedung TPQ yang telah tertuang pada RAPBDes  merupakan rencana pada tahun 2022 yang pelaksanaannya direncanakan pada tahun 2023 dan proses nya telah melalui kesepakatan dalam musdes melalui pembahasan yang telah disepakati terkait penentuan lokasi sebagaimana dimaksud karena tanah tersebut merupakan tanah milik desa Kutayasa dan dengan kondisi telah siap untuk didirikan bangunan gedung. Perihal usulan pembangunan di tanah warga yang diusulkan terkendala kepemilikan atas tanah tersebut yang tidak berada di wilayah kewenangan Desa Kutayasa sehingga tidak memungkinkan untuk dilaksanakan pembangunan di atas tanah tersebut karena pembangunan dengan menggunakan anggaran dana Desa Kutayasa harus ada diatas tanah wilayah desa Kutayasa. Demikian informasi yang dapat disampaikan, terimakasih.