Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30692273
Rincian Aduan
LGWA30692273
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota jepara, Kecamatan Bangsri, Kelurahan Desa Bangsri
Laporan: (tolong pak dikonfirmasi dicek dilokasi hampir semua SMPN dijepara bayar uang gedung tapi diganti dg kata lain seperti SMPN 2 Bangsri diganti uang komite,saya pendukungmu pak, sampai saat ini saya masih punya kartu anggota PDIP,dan saya siap bertanggung jawab atas laporan saya)
Topik
Disposisi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 08:54 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara
Verifikasi
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:08 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
Sebenarnya tata cara penerimaan dana dari pihak wali murid kpd sekolah lewat komite sekolah, sudah diatur oleh Permendikbud 75/2016. Ada sumbangan dan pungutan. Yang di ijinkan dlm regulasi tsb adalah SUMBANGAN yang besifat SUKA RELA untuk membantu kebutuhan sekolah dalam rangka meningkatkan sarpras pendidikan yg blm dapat diwujudkan lewat dana APBN / APBD ,dalam upaya komite yg kreatif inovatif utk mendukung dan mewujudkan prestasi peserta didik dan lembaga sekolah. Disdikpora Kab. Jepara telah membuat SE ttg penegasan tata cara penerimaan sumbangan sesuai Permendikbud tsb, dan sdh banyak yg mempedomaninya.Jika masih ada sekolah yg belum sesuai peraturan maka kita akan tinjau ulang. Karena dlm bentuk sumbangan maka diharapkan bagi yg tidak mampu / tidak berminat utk menyumbang tidak ada paksaan, dan hal itu bisa dikomunikasikan langsung dgn pihak sekolah atau melalui kami Disdikpora utk mendapatkan pemahaman dan solusi terbaiknya.
Terimakasih
Selesai
Rabu, 19 Oktober 2022 - 20:08 WIBKabupaten Jepara