Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 25 April 2021 - 17:04 WIB
Verifikasi
Senin, 26 April 2021 - 08:04 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Senin, 22 Januari 2024 - 10:56 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima Kasih,kami sampaikan sbb: 1. Desa menyusun Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasaran Peraturan Menteri Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, 2. Pencairan Dana Desa 2021 dilaksanakan secara global menjadi 3 tahap dengan presentase 40%. 40%, 20%, 3, Persyaratan Pencarian adalah APBDes, Syurat Pengantar Dari Camat, dan Laporan Realisasi APBDes, Peratuan Kepala Desa tentang KPM BLT,, 3. Penggunaan Dana desa menjadi Kewenangan Desa mendasari APBDes, 4 Kepala Desa wajib melaporkan Laporan Realisasi setiap bulan kepada BPKP lewat dinsospermasdes, dan Laporan Realisasi Akhir tahun anggaran maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selesai
Senin, 22 Januari 2024 - 10:56 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima Kasih,kami sampaikan sbb: 1. Desa menyusun Prioritas Penggunaan Dana Desa berdasaran Peraturan Menteri Desa, dibahas dalam Musyawarah Desa, 2. Pencairan Dana Desa 2021 dilaksanakan secara global menjadi 3 tahap dengan presentase 40%. 40%, 20%, 3, Persyaratan Pencarian adalah APBDes, Syurat Pengantar Dari Camat, dan Laporan Realisasi APBDes, Peratuan Kepala Desa tentang KPM BLT,, 3. Penggunaan Dana desa menjadi Kewenangan Desa mendasari APBDes, 4 Kepala Desa wajib melaporkan Laporan Realisasi setiap bulan kepada BPKP lewat dinsospermasdes, dan Laporan Realisasi Akhir tahun anggaran maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.