Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA30641439
KABUPATEN MAGELANG, 09 May 2023
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan kajoran, Kelurahan banjaragung. Laporan : Assalamualikun pk ganjar, saya mau mnta tolong saya kan lg hmil tp tdk pnya KIS. Dlu prnah bikin mandiri tp lama2 tdk mampu buat bayar, dan kmrin sudah di ajukan sama bu bidan desa sama laporan ke pk kadus tp blum ada tanggapan. Saya tinggal di tuguran, banjaragung, kajoran, magelang pak. Jdi tlong bantuanya gih pak. Matursuwon
Disposisi
Rabu, 10 Mei 2023 - 07:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Mei 2023 - 12:21 WIB
Kabupaten Magelang
Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi
Progress
Jumat, 12 Mei 2023 - 12:22 WIB
Kabupaten Magelang
Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA dan Permades (Pemdes) sebagai instansi yang membidangi.
terima kasih
Progress
Jumat, 12 Mei 2023 - 12:23 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa syarat pengusulan calon penerima bantuan iuran KIS APBD Kab Magelang adalah :
1. WNI berstatus kependudukan aktif di kab magelang dengan NIK yang sudah sinkron dengan data Disdukcapil kab magelang
2. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin yang dibuat desa/kelurahan dilampiri No ID DTKS (data Terpadu Kesejahteraan Sosial)
3. Foto Copy KK
4. FC KTP atau KIA / Akte Kelahiran yang diusulkan
5. Diagnosa dokter, penyakit yang diderita/diusulkan
Uuntuk informasi lebih jelas saudara bisa menghubungi Dinsos PPKB PPPA yang beralamat di Jl. Letnan Tukiyat No.40, Gunungan, Deyangan, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Nomor tlpn 0293 - 788167
Terima kasih
Selesai
Selasa, 14 Mei 2024 - 16:23 WIB
Kabupaten Magelang
Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bawah untuk pengajuan KIS bagi pelapor atau anggota keluarga yang sedang sakit parah bisa datang langsung ke Dinas Sosial PPKB PPPA dengan membawa Surat diagnosa penyakit, surat keterangan tidak mampu dari desa, fotokopi kk, dan fotokopi ktp. Sedangkan bagi warga yang sehat (tidak menderita sakit parah) bisa melakukan pengusulan ke Pemerintah Desa masing-masing dengan cukup membawa fotokopi KK dan KTP. Untuk pengurusan KIS baik di Dinsos PPKKB PPPA maupun di pemdes dilakukan di hari dan jam kerja pelayanan. terima kasih