Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA30641439

Rincian Aduan

LGWA30641439

Selesai Public
KABUPATEN MAGELANG
09 May 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota magelang, Kecamatan kajoran, Kelurahan banjaragung. Laporan : Assalamualikun pk ganjar, saya mau mnta tolong saya kan lg hmil tp tdk pnya KIS. Dlu prnah bikin mandiri tp lama2 tdk mampu buat bayar, dan kmrin sudah di ajukan sama bu bidan desa sama laporan ke pk kadus tp blum ada tanggapan. Saya tinggal di tuguran, banjaragung, kajoran, magelang pak. Jdi tlong bantuanya gih pak. Matursuwon

Disposisi

Rabu, 10 Mei 2023 - 07:54 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Magelang

Verifikasi

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:21 WIB

Kabupaten Magelang

Terima kasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan tim teknis yang membidangi

Progress

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:22 WIB

Kabupaten Magelang

Laporan saudara sudah terdisposisi ke Dinsos PPKB PPPA dan Permades (Pemdes) sebagai instansi yang membidangi.

terima kasih


Progress

Jumat, 12 Mei 2023 - 12:23 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bahwa syarat pengusulan calon penerima bantuan iuran KIS APBD Kab Magelang adalah : 1. WNI berstatus kependudukan aktif di kab magelang dengan NIK yang sudah sinkron dengan data Disdukcapil kab magelang 2. Surat Keterangan Tidak Mampu/Miskin yang dibuat desa/kelurahan dilampiri No ID DTKS (data Terpadu Kesejahteraan Sosial) 3. Foto Copy KK 4. FC KTP atau KIA / Akte Kelahiran yang diusulkan 5. Diagnosa dokter, penyakit yang diderita/diusulkan Uuntuk informasi lebih jelas saudara bisa menghubungi Dinsos PPKB PPPA yang beralamat di Jl. Letnan Tukiyat No.40, Gunungan, Deyangan, Kec. Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Nomor tlpn 0293 - 788167 Terima kasih

Selesai

Selasa, 14 Mei 2024 - 16:23 WIB

Kabupaten Magelang

Menanggapi laporan saudara kami sampaikan bawah untuk pengajuan KIS bagi pelapor atau anggota keluarga yang sedang sakit parah bisa datang langsung ke Dinas Sosial PPKB PPPA dengan membawa Surat diagnosa penyakit, surat keterangan tidak mampu dari desa, fotokopi kk, dan fotokopi ktp. Sedangkan bagi warga yang sehat (tidak menderita sakit parah) bisa melakukan pengusulan ke Pemerintah Desa masing-masing dengan cukup membawa fotokopi KK dan KTP. Untuk pengurusan KIS baik di Dinsos PPKKB PPPA maupun di pemdes dilakukan di hari dan jam kerja pelayanan. terima kasih