Rincian Aduan : LGWA30537834

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 08 Mar 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Mlonggo, Kelurahan Karanggondang Laporan: Mohon info, untuk pembuatan stnk baru karena hilang, motor atas nama sendiri. Apa benar harus laporan koran dan radio? Saya mengusulkan tidak perlu disiarkan di radio dan koran. Karena surat laporan kehilangan dr kepolisian harusnya sudah valid, ditambah dengan bpkb asli dan ktp asli. Terima kasih. Mohon maaf jika salah kata.

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 08 Maret 2022 - 10:35 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Johan. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Rabu, 25 Mei 2022 - 13:27 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Bahwa sesuai ketentuan pembuatan STNK karena hilang harus diumumkan lewat surat kabar dan siaran radio