Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30525666
Rincian Aduan
LGWA30525666
Laporan : kartawan PT Ciomas adisatwa lebih dari 400 orang.tapi kenapa dari laporgub katanya 200 orang dan jam kerja tidak sesuai dengan tinjaun laporgub.saya lapor THN 2021 dan mendapat balasan 2023 dan tidak sesuai dengan fakta/kenyataan mohon tindak lanjutnya yang benar jangan ada pungli thadap pihak tertentu.tks
Disposisi
Jumat, 24 Februari 2023 - 13:41 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 24 Februari 2023 - 14:26 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan Pengawas Ketenagakerjaan kami telah menindaklanjuti dengan hasil :
Laporan tindak lanjut kaitan dugaan pelanggatan norma ketenagakerjaan di PT Ciomas Adi Satwa Kabupaten Pemalang :
Telah dilakukan pemeriksaan pada tanggal 1 Maret 2023. Beraitan dengan upah lembur. berdasarkan temuan d lapangan, pt ciomas belum membayar upah lembur sesuai ketentuan. Perusahaan membayar upah lembur Rp. 5.500 per jam. Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja Waktu Istirahat,dan PHK.
Tindak lanjut terhadap temuan tersebut diberikan teguran melalui Nota Pemeriksaan dengan mewajibkan perusahaan membayar upah lembur sesuai ketentuan. terimakasih
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 07:23 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai