Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA30375005
Rincian Aduan
LGWA30375005
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Purbalingga, Kecamatan Purbalingga, Kelurahan Jatisaba. Laporan : Keluhan (Selamat Siang BAPAK GUBERNUR yang Kami Hormati...Ijin Melaporkan Kami Warga Jatisaba, Kabupaten Purbalingga Sudah Sangat Resah dengan Adanya Penambangan Galian C Ilegal yang berada diwilayah kami Dengan 3 Alat Berat yang dilakukan oleh Preman Preman Dengan Beking Ormas dan Aparat Hukum Polres Purbalingga, dan Bupati/Aparat Pemerintah Daerah Seolah olah menutup mata dengan adanya Penambangan Tersebut! Mohon Klo SIDAK JANGAN MENGINFORMASIKAN KE POLRES PURBALINGGA (PASTI BOCOR KARENA SUDAH JADI BEKING)!!*
Disposisi
Minggu, 07 Mei 2023 - 20:55 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Verifikasi
Selasa, 09 Mei 2023 - 13:11 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Telah dilakukan cek lapangan oleh Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada Tanggal 9 Mei 2023.2. Kondisi Lapangana. Terdapat kegiatan penambangan sirtu menggunakan 1 (satu) alat berat excavator merk Kobelco warna hijau pada koordinat 7⁰ 23’ 50,4’’ S ; 109⁰ 23’ 47,6’’ E. Pada saat cek lapangan, kondisi alat berat excavator dalam keadaaan off (tidak beroperasi) diparkirkan. b. Pada saat cek lapangan, penanggung jawab lapangan bersedia untuk menghentikan kegiatan penambangan dan mengeluarkan alat berat dari lokasi penambangan beserta alat angkut dump truck.c. Berdasarakan catatan inventarisasi penambangan tanpa izin, pada lokasi yang dilaporkan telah terjadi kegiatan penambangan hanya berjalan beberapa waktu, berhenti, kemudian beraktivitas lagi.3. Tindak Lanjut:a. Telah dilakukan koordinasi kepada Polres Purbalingga (Unti Tipidter dan Satreskrim) bahwa tidak ada IUP Tahap Operasi Produksi pada lokasi tersebut.b. Kami meminta kepada Polres Purbalingga untuk melakukan pemantauan dan penindakan lebih lanjut mengingat berdasarkan rekapitulasi data aduan laporgub pada lokasi tersebut telah berulang kali dilakukan penambangan tanpa izinc. Telah dilakukan pemanggilan kepada Penanggungjawab kegiatan penambangan ke kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah pada tanggal 10 Mei 2023.d. Alat berat 1 (satu) unitr excavator telah dikeluarkan dari lokasi tersebute. Pelaku kegiatan penambangan bersedia untuk dibina dan menghentikan kegiatn penambangan sampai dengan diterbitkannya IUP Tahap Operasi Produksif. Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Serayu Tengah telah memberikan arahan terkait dengan esensi perizinan dan mendorong pelaku kegiatan untuk berproses dalam pengajuan permohonan perizinan pertambangan
Selesai
Sabtu, 13 Mei 2023 - 18:33 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih
terima kasih