Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA29787673

Rincian Aduan

LGWA29787673

Selesai Public
KABUPATEN BREBES
20 May 2026
0 ditandai
Tolong berikan kuota tambahan untuk siswa baru di SD WANAREJA 01 KEC SIRAMPOG

Disposisi

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:42 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Brebes

Verifikasi

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46 WIB

Kabupaten Brebes

Laporan diterima

Progress

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIB

Kabupaten Brebes

Aduan diteruskan ke Dindikpora

Selesai

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:34 WIB

Kabupaten Brebes

Berdasarkan konfirmasi jawaban Dindikpora :

“Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah disampaikan. Kami memahami harapan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) telah diatur oleh Kementerian sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu maksimal 28 peserta didik untuk jenjang SD dan maksimal 32 peserta didik untuk jenjang SMP.


Selain itu, sistem aplikasi SPMB telah dikunci sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga sekolah maupun dinas tidak dapat melakukan penambahan kuota di luar batas yang sudah ditetapkan.


Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut demi menjaga pemerataan layanan pendidikan dan kualitas proses pembelajaran. Atas pengertian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.”