Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA29787673
Rincian Aduan
LGWA29787673
Topik
Disposisi
Rabu, 20 Mei 2026 - 15:42 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:46 WIBKabupaten Brebes
Laporan diterima
Progress
Kamis, 21 Mei 2026 - 09:49 WIBKabupaten Brebes
Aduan diteruskan ke Dindikpora
Selesai
Kamis, 21 Mei 2026 - 11:34 WIBKabupaten Brebes
Berdasarkan konfirmasi jawaban Dindikpora :
“Terima kasih atas perhatian dan masukan yang telah disampaikan. Kami memahami harapan masyarakat terkait pelaksanaan SPMB. Perlu kami sampaikan bahwa ketentuan jumlah rombongan belajar (rombel) telah diatur oleh Kementerian sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), yaitu maksimal 28 peserta didik untuk jenjang SD dan maksimal 32 peserta didik untuk jenjang SMP.
Selain itu, sistem aplikasi SPMB telah dikunci sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga sekolah maupun dinas tidak dapat melakukan penambahan kuota di luar batas yang sudah ditetapkan.
Kami berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut demi menjaga pemerataan layanan pendidikan dan kualitas proses pembelajaran. Atas pengertian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.”