Detail Aduan
Disposisi
Senin, 12 Juni 2023 - 10:25 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya.
Laporan kami teruskan ke dinas terkait
Progress
Selasa, 13 Juni 2023 - 11:14 WIB
Kabupaten Jepara
KIS segmen PBI (Penerima Bantuan Iur) terdiri atas PBI JK (APBN) dan PBID (APBD).
Kuota PBI JK (APBN) ditentukan oleh Kemensos, sedangkan pengusulan peserta dilakukan oleh Dinsospermasdes melalui aplikasi SIK-NG setelah yang bersangkutan masuk dalam daftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
PBID (APBD) diperuntukkan bagi penduduk Jepara yg miskin & tidak mampu namun tidak/ belum masuk dlm DTKS. Kuota PBID relatif terbatas, disesuaikan dengan kecukupan anggaran APBD. Usulan dilakukan secara selektif menurut skala prioritas, mengutamakan kasus kegawatdaruratan/ mengancam jiwa, penyakit kronis & dlm rangka mendukung program nasional, misal kasus TBC, stunting, dll.
Proses pengusulan PBI, baik PBI JK maupun PBID, dimulai dari Pemerintah Desa setempat. Bila memang betul2 membutuhkan & sesuai kriteria yg ditentukan, silahkan mendaftar melalui Pemerintah Desa setempat.
Selesai
Selasa, 13 Juni 2023 - 11:14 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih