Detail Aduan
Disposisi
Senin, 11 April 2022 - 11:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 11 April 2022 - 12:07 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu sampaikan ke dinas terkait, mohon bersabar nggeh
Selesai
Rabu, 20 April 2022 - 13:28 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal
YTh Pelapor
Terima kasih atas laporan Saudara ,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak memperbolehkan adanya pungutan sumbangan. apabila ada sumbangan maka bersifat sukarela tidak menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dana pada murid dan wali murid. Tapi diizinkan bila wali murid itu memberi Sumbangan secara sukarela.
Demikian .Terimakasih.
Terima kasih atas laporan Saudara ,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak memperbolehkan adanya pungutan sumbangan. apabila ada sumbangan maka bersifat sukarela tidak menentukan jumlah dan waktu pembayarannya.
Sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Komite Sekolah dilarang melakukan Pungutan dana pada murid dan wali murid. Tapi diizinkan bila wali murid itu memberi Sumbangan secara sukarela.
Demikian .Terimakasih.