Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA29033420

Rincian Aduan

LGWA29033420

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
08 Apr 2022
0 ditandai
Penambangan liar di Desa Mendenrejo, Dkh Singget, ini membahayakan bangunan milik warga yaitu rumah dan masjid..diduga dibackingi oknum Kades dan oknum anggota Kepolisian setempat....Tkp dukuh singget desa Menden rejo kec Kradenan kab. Blora. Mohon disidak pak..Kalo perlu semuanya dioperasi pak...karena penambangan liar pasir Bengawan maupun darat meresahkan warga serta merusak infrastruktur jalan, disamping itu mereka jelas tidak membayar pajak pertambangan..Diduga tidak berijin..

Disposisi

Jumat, 08 April 2022 - 10:34 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 08 April 2022 - 10:34 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara Roy Kurniadi. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Progress

Senin, 11 April 2022 - 13:46 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Pengaduan diteruskan ke Kapolres Blora

Selesai

Rabu, 15 Juni 2022 - 07:52 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Berdasarkan surat Kapolres Blora Nomor: R/61/V/WAS.2.4./2022 tanggal 25 Mei 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 105373 a.n. Sdr. Roy Kurniadi tanggal 8 April 2022 ditindaklanjuti anggota Siepropam Polres Blora dengan kesimpulan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak benar