Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA29033420
Rincian Aduan
LGWA29033420
Selesai
Public
Lampiran
Penambangan liar di Desa Mendenrejo, Dkh Singget, ini membahayakan bangunan milik warga yaitu rumah dan masjid..diduga dibackingi oknum Kades dan oknum anggota Kepolisian setempat....Tkp dukuh singget desa Menden rejo kec Kradenan kab. Blora. Mohon disidak pak..Kalo perlu semuanya dioperasi pak...karena penambangan liar pasir Bengawan maupun darat meresahkan warga serta merusak infrastruktur jalan, disamping itu mereka jelas tidak membayar pajak pertambangan..Diduga tidak berijin..
Disposisi
Jumat, 08 April 2022 - 10:34 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Verifikasi
Jumat, 08 April 2022 - 10:34 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Terima kasih atas laporannya saudara Roy Kurniadi. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah
Progress
Senin, 11 April 2022 - 13:46 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Pengaduan diteruskan ke Kapolres Blora
Selesai
Rabu, 15 Juni 2022 - 07:52 WIBKepolisian Daerah Jawa Tengah
Berdasarkan surat Kapolres Blora Nomor: R/61/V/WAS.2.4./2022 tanggal 25 Mei 2022 menjelaskan bahwa pengaduan Laporgub No. 105373 a.n. Sdr. Roy Kurniadi tanggal 8 April 2022 ditindaklanjuti anggota Siepropam Polres Blora dengan kesimpulan bahwa pengaduan yang disampaikan tidak benar