Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA28838140
Rincian Aduan
LGWA28838140
Selesai
Public
bangunan Tempat Pembuangan Sampah Ahir di Desa Mutih Kulon Kecamatan Wedung Kabupaten Demak yang baru dibangun dan belum dimanfaatkan sudah rusak
Disposisi
Jumat, 06 Maret 2020 - 08:25 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak
Progress
Jumat, 06 Maret 2020 - 08:31 WIBKabupaten Demak
ADUAN KAMI TERIMA DAN SEDANG KAMI KOORDINASIKAN DENGAN INSTANSI TERKAIT
Verifikasi
Jumat, 06 Maret 2020 - 14:24 WIBKabupaten Demak
Dapat kami jelaskan bahwa pada DPA Din LH Tahun 2018 & 2019 tidak ada pembagunan TPS di Mutih Kulon, kemungkinan pembiayaan bersumber dari dana ADD / DD
Utk Dana ADD / DD ditangani oleh Desa tsb dengan pengendalian dari Kecamatan Wedung dan Dinas Permades dan KB
Utk Dana ADD / DD ditangani oleh Desa tsb dengan pengendalian dari Kecamatan Wedung dan Dinas Permades dan KB
Selesai
Jumat, 06 Maret 2020 - 14:24 WIBKabupaten Demak
Dapat kami jelaskan bahwa pada DPA Din LH Tahun 2018 & 2019 tidak ada pembagunan TPS di Mutih Kulon, kemungkinan pembiayaan bersumber dari dana ADD / DD
Utk Dana ADD / DD ditangani oleh Desa tsb dengan pengendalian dari Kecamatan Wedung dan Dinas Permades dan KB
Utk Dana ADD / DD ditangani oleh Desa tsb dengan pengendalian dari Kecamatan Wedung dan Dinas Permades dan KB