Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA28720920

Rincian Aduan

LGWA28720920

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
29 Sep 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota cilacap, Kecamatan sampang, Kelurahan sampang. Laporan : tolong dicek soal yang mengatasnamakan pungutan, iuran, sumbangan atau apapun istilahnya segera SMPN 1 Sampang, desa Sampang, Kecamatan Sampang, Kabupaten Cilacap, yang intinya menariki uang kepada para wali murid, banyak yang mengeluh tapi karena di desa wali murid takut komplain karena takut anaknya "dicing" istilah disini, alias "ditandai" yg khawatir takut dipersulit dalam sekolahnya, tolong ditinjau langsung segera karena sudah beberapa kali dimintai uang, bahkan saat masuk saja diwajibkan beli seragam dari sekolah tidak boleh beli sendiri dan tidak boleh bekas juga alasanya nanti bahan dan warnanya beda, tolong ditindaklanjuti segera, sudah sangat meresahkan tetapi tidak pada berani komplain, pernah ada yg lapor lewat web tp diarahkan ke pemkab Cilacap dan jawabannya tidak jelas dan terlalu normatif, tolong di sidak saja sadi pusat pemerintah provinsi Jawa Tengah, Terima kasih

Disposisi

Jumat, 29 September 2023 - 15:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Senin, 02 Oktober 2023 - 08:10 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Senin, 02 Oktober 2023 - 08:53 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGWA28720920 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Senin, 02 Oktober 2023 - 10:00 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGWA28720920 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: terima kasih atas laporannya, segera kami cek ke sekolah.  Perlu kami sampaikan pungutan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas. Menurut UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dijelaskan bahwa Pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan orang tua dan menurut Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.   Yang dimaksud dengan Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Dengan memperhatikan hal  sebagai berikut :
1. Tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan;
2. peserta didik atau orang tua/wali murid yang tidak mampu secara ekonomi dibebaskan terhadap sumbangan.
3. Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan dana dipertanggung jawabkan dan dikelola oleh komite sekolah;
4. Sumbangan bersifat suka rela dan tidak ada pemaksaan serta berorientasi subsidi silang.