Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA28640593

Rincian Aduan

LGWA28640593

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
28 Apr 2026
0 ditandai
Di desa saya dapat bantuan pangan (BPNT) tapi tidak sesuai dgn undangan dari bapanas tertera bahwa penerima akan menerima bantuan beras 20kg dan minyak 4 liter tapi di lapangan yang diterima hanya setengahnya saja tidak sesuai keterangan dari bapanas masyarakat hanya dapat setengahnya saja

Disposisi

Selasa, 28 April 2026 - 13:24 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Kamis, 30 April 2026 - 08:35 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih atas laporannya

Progress

Kamis, 30 April 2026 - 08:35 WIB

Kabupaten Batang

laporan dikoordinasikan dengan dinas terkait

Progress

Senin, 11 Mei 2026 - 08:55 WIB

Kabupaten Batang

Hasil Koordinasi dengan Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Batang terkait laporan bantuan pangan Desa Kalibalik Kec.Banyuputih , perlu kami sampaikan beberapa hal sbb

- Bantuan tsb merupakan penugasan dari Presiden, kepada Badan Pangan Nasional, kemudian dilaksanakan oleh BULOG.

- Dalam penyalurannya BULOG bekerjasama dengan transporter / penyalur.

- Dalam hal ini tugas Dinas Pangan dan Pertanian adalah tugas pembantuan sosialisasi, koordinasi penjadwalan dropping ke desa - desa dan data penerima adalah data nasional (dtsen) serta monitoring.

- Dalam penyaluran bantuan pangan tersebut, BULOG dan transporter serta petugas memberikan bantuan tersebut utuh / penuh pada setiap Penerima Bantuan Pangan (PBP) yaitu 20 kg beras dan 4 liter minyak goreng dan dipastikan jumlah yang diterima adalah sesuai karena pada proses pengambilan, Penerima Bantuan harus membawa Undangan, KTP, dan KK . Pada Waktu penyerahan Bantuan Penerima Bantuan Pangan (PBP) juga difoto , semuanya sudah sesuai prosedur.

- BULOG beserta perangkat menyalurkan bantuan sesuai BNBA DT SEN .

- Adapun setelah penyaluran ada kesepakatan diluar ketentuan tentunya itu diluar tanggung jawab kami.

- Dinas Pangan dan Pertanian sudah mengkonfirmasi kepada pihak BULOG dan Kecamatan Banyuputih.

- Pihak Bulog langsung melakukan konfirmasi dengan pihak Desa, dan pihak desa telah mengakui bahwa TDK ada pengurangan jumlah penyaluran waktu penerimaan Bantuan Pangan Setiap PBP, dan telah memberikan dan menandatangi surat pernyataan (terlampir)

- Pihak Kecamatan Banyuputih melanjutkan konfirmasi kepada Desa, disampaikan oleh Desa bahwa kebijakan mengatur pembagian bantuan pangan merupakan kesepakatan berdasarkan rembug desa dengan pertimbangan bahwa bantuan tersebut akan dibagi rata dengan warga yang seharusnya menerima tetapi tidak masuk dalam data nasional (dtsen) dengan harapan ada upaya pemerataan bantuan dan mereka menyetujui kebijakan tersebut. Demikian informasi yg kami himpun dilapangan.

Selesai

Senin, 11 Mei 2026 - 08:57 WIB

Kabupaten Batang

Terima kasih