Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA28227169

Rincian Aduan

LGWA28227169

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
12 Feb 2026
0 ditandai
Pajak kendaraan saya di Jateng 2026 naik, minta diturunkan ke semula ya. Atau 2029 saya tidak milih gubernur nyavlagi.

Disposisi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:14 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:18 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).