Rincian Aduan
LGWA28185704
Laporan : apa benar pengurusan sertifikat tanah itu gratis utk wilayah jawatengah. Dan bagaimana cara menghadapi oknum yg meminta bayaran mahal utk pengurusan sertifikat kitaπππ
Lihat detail lengkap aduan LGWA28185704
LGWA28185704
Admin Gubernuran
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan KabupatenKaranganyar.
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
| Untuk biaya pengurusan sertipikat itu tergantung dengan jenis pelayanan apa yang dimohon oleh pemohonnya, adapun biaya sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku (Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan). Dan kepada pelapor apabila masih terdapat pertanyaan tentang prosedur dan biaya jenis pelayanan dapat langsung berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Kami sarankan juga kepada pelapor untuk mengurus sertipikatnya secara langsung tanpa kuasa untuk menghindari oknum yang meminta bayaran mahal diluar BPN. Terimakasih. |
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar :
| Untuk biaya pengurusan sertipikat itu tergantung dengan jenis pelayanan apa yang dimohon oleh pemohonnya, adapun biaya sebagaimana dimaksud sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku (Peraturan Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan). Dan kepada pelapor apabila masih terdapat pertanyaan tentang prosedur dan biaya jenis pelayanan dapat langsung berkunjung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Karanganyar. Kami sarankan juga kepada pelapor untuk mengurus sertipikatnya secara langsung tanpa kuasa untuk menghindari oknum yang meminta bayaran mahal diluar BPN. Terimakasih. |