Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27715253

Rincian Aduan

LGWA27715253

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
23 Apr 2021
0 ditandai
Alamat: Kabupaten solo, Kecamatan jebres, Kelurahan pucangsawit Laporan: mau tanya pak apa THR 2021 gak boleh dicicil?

Disposisi

Minggu, 25 April 2021 - 03:34 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 28 April 2021 - 07:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Terimakasih, laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Rabu, 28 April 2021 - 08:01 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi saudara joko susilo, untuk tahun 2021 ini sesuai dengang Surat Edaran Kemnaker nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun 2021 adalah dibayarkan secara penuh, adapun bagi perusahaan yg terdampak covid bisa dicicil dengan catatan ada kesepakatan anatara pekerja dan pemberi kerja dan thr harus diterima oleh pekerja maksimal H-1 Lebaran, terimakasih

Selesai

Selasa, 14 Februari 2023 - 07:19 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai