Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27691358

Rincian Aduan

LGWA27691358

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
26 Apr 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Jepara, Kelurahan Bandengan Laporan: pesangon dari cv raisa,dari tahun lalu sampai sekarang belum ada tindak lanjut

Disposisi

Selasa, 26 April 2022 - 11:19 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 27 April 2022 - 08:50 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait

Progress

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:04 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan mediator dari kabupaten jepara telah Menindaklanjuti Laporan Saudara denagn diadakan koordinasi antara Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi,UKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan CV.Raisa diperoleh keterangan sebagai berikut:
  1. Kasus/permasalahan Saudara dinyatakan telah selesai pada Tahun 2021 dengan diberikan uang taliasih;
  2. Apabila Saudara menganggap permasalahan belum selesai, Saudara dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi ,UKM,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara untuk dapat dilakukan mediasi, sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang menyebutkan bahwa: "Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada disetiap kantor instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
  3. CV. Raisa siap untuk dipertemukan/klarifikasi lebihlanjut.
Terimakasih  

Selesai

Jumat, 24 Juni 2022 - 08:05 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan Selesai