Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA27691358
Rincian Aduan
LGWA27691358
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota Jepara, Kecamatan Jepara, Kelurahan Bandengan
Laporan: pesangon dari cv raisa,dari tahun lalu sampai sekarang belum ada tindak lanjut
Disposisi
Selasa, 26 April 2022 - 11:19 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Rabu, 27 April 2022 - 08:50 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 24 Juni 2022 - 08:04 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak/ibu terkait aduan panjenengan mediator dari kabupaten jepara telah Menindaklanjuti Laporan Saudara denagn diadakan koordinasi antara Mediator Hubungan Industrial Dinas Koperasi,UKM,Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara dan CV.Raisa diperoleh keterangan sebagai berikut:
- Kasus/permasalahan Saudara dinyatakan telah selesai pada Tahun 2021 dengan diberikan uang taliasih;
- Apabila Saudara menganggap permasalahan belum selesai, Saudara dapat mengadukan permasalahan tersebut kepada Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Koperasi ,UKM,Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara untuk dapat dilakukan mediasi, sesuai dengan Ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Yang menyebutkan bahwa: "Penyelesaian perselisihan melalui mediasi dilakukan oleh mediator yang berada disetiap kantor instansi yang bertanggungjawab dibidang ketenagakerjaan
- CV. Raisa siap untuk dipertemukan/klarifikasi lebihlanjut.
Selesai
Jumat, 24 Juni 2022 - 08:05 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan Selesai