Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA27624949
Rincian Aduan
LGWA27624949
Disposisi
Kamis, 13 November 2025 - 21:45 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 November 2025 - 15:36 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.
Progress
Sabtu, 15 November 2025 - 10:15 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Yth. Bapak/ Ibu Pemohon,
Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan. Dengan ini kami informasikan bahwa pendaftaran sertipikat tanah di wilayah Mijen dapat diajukan dengan luasan berapa pun. Ketentuan mengenai luas minimum 120 m² berlaku khusus untuk permohonan pemecahan bidang tanah, sehingga tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertipikat. Sehingga dapat mengajukan pendaftaran sertipikat tanah sesuai dengan dasar Hak yang dimiliki. Terima kasih
Selesai
Selasa, 23 Desember 2025 - 09:30 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.