Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27624949

Rincian Aduan

LGWA27624949

Selesai Public
KOTA SEMARANG
13 Nov 2025
0 ditandai
Selamat malam Pak saya punya rumah di Mijen luas tanahnya 90 m² sedangkan syarat untuk memiliki sertifikat tanah di area Mijen semarang 120 m² saya sudah beberapa kali minta tolong ke notaris namun tidak ada yg bisa bantu karena terbentur oleh peraturan pemerintah semarang mohon solusinya pak agar sertifikat saya bisa segera ada solusi penyelesaiannya

Disposisi

Kamis, 13 November 2025 - 21:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Jumat, 14 November 2025 - 15:36 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.


Progress

Sabtu, 15 November 2025 - 10:15 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Yth. Bapak/ Ibu Pemohon,


Terima kasih atas pertanyaan yang Bapak/Ibu sampaikan. Dengan ini kami informasikan bahwa pendaftaran sertipikat tanah di wilayah Mijen dapat diajukan dengan luasan berapa pun. Ketentuan mengenai luas minimum 120 m² berlaku khusus untuk permohonan pemecahan bidang tanah, sehingga tidak menjadi persyaratan dalam pengajuan pendaftaran sertipikat. Sehingga dapat mengajukan pendaftaran sertipikat tanah sesuai dengan dasar Hak yang dimiliki. Terima kasih

Selesai

Selasa, 23 Desember 2025 - 09:30 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Apabila masih terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi kami melalui kanal pengaduan yang tersedia atau bisa melalui WhatsApp pengaduan dengan nomor 0811-1068-0000. Terima kasih atas pengaduan yang telah disampaikan.