Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27556753

Rincian Aduan

LGWA27556753

Selesai Public
KABUPATEN SUKOHARJO
23 Jul 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota sukoharjo, Kecamatan polokarto, Kelurahan polokarto Laporan: mohon ijin.di tempat kami masih ada aktivitas tambang galian c ilegal yang di bekingi oleh oknum TNI.salah satunya tanah orang tua kami.mereka berdalih dengan pembenahan lahan.dengan terpaksa orang tua kami merelakan tanahnya di keruk.yang tadinya jalan di keruk.dan jalannya di pindah di lahan kami.jadi sudah tidak sesuai dengan gambar yang ada di sertipikat.sampai saat ini orang tua saya belum menerima ganti rugi.rt.rw.maupun tokoh agama di beri suap.

Disposisi

Minggu, 24 Juli 2022 - 18:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 26 Juli 2022 - 07:52 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Tindaklanjut

Selesai

Jumat, 29 Juli 2022 - 21:24 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

1. Aktivitas tambang di Dusun Geneng, Desa Polokarto, Kec. Polokarto adalah kegiatan belum berizin dengan komoditas tanah urug 2. Berdasarkan keterangan Kepala Desa Polokarto, pengerukan tanah urug tanpa izin tersebut dilakukan oleh oknum TNI dan digunakan untuk pengurugan lapangan tembak di markas Yonif dan perumahan serta asrama tentara di Palur dan Mojolaban. 3. Kegiatan berlangsung selama 4 bulan, setelah kesepakatan bersama pada bulan April 2022 antara aparat TNI dengan para pemilik lahan, bahwasannya lahan akan ditata untuk area persawahan dan jalan penghubung dari Dusun Geneng dengan dusun-dusun di sekitarnya. 4. Cek lokasi bersama dengan kepala desa dan aparat desa Polokarto serta para pemilik lahan, diketahui bahwa bukaan galian telah mencapai luas ± 6.000 m2 yaitu pada lahan milik Sdr. Sastro Dimejo 5. Sdr Marso (ayah pelapor) blm mendapat kompensasi atas penggunaan lahan dan penebangan beberapa tegakan pohon jati di lahan tersebut 6. pada saat peninjauan tidak ada aktivitas dan tidak ada personil kecuali mekanik perbaikan backhoe maka kepada para pemilik lahan dan kepala desa telah disampaikan bahwa kegiatan pengerukan tanah urug tersebut adalah illegal sehingga harus dihentikan.