Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27531968

Rincian Aduan

LGWA27531968

Selesai Public
KABUPATEN PURWOREJO
13 Jan 2025
0 ditandai
Mohon dengan sangat ke instansi terkait agar memudahkan pembayaran pajak kendaraan untuk tangan kedua dengan cara tanpa meminta KTP asli pemilik pertama supaya masyarakat lebih tertib bayar pajak

Disposisi

Senin, 13 Januari 2025 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 13 Januari 2025 - 13:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 13 Januari 2025 - 13:17 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 13 Januari 2025 - 13:39 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Baik kami informasikan,bahwa mengacu pada Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dijelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan 

selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.


Dijelaskan pada pasal 57 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, pada saat terjadi perubahan identitas ranmor berupa perubahan alamat, yang tidak sesuai dengan data STNK, maka pemohon akan kami layani untuk melakukan pengajuan registrasi perubahan identitas, untuk tujuan validitas data ranmor sesuai dengan data identitas pemilik ranmor yang telah terintegrasi dengan data Kemendagri.


Kami mohon maaf apabila dalam pelayanan, ada penyampaian kata atau kalimat yang kurang berkenan dihati saudara/i 


Terima kasih atas informasi aduan yang sebelumnya telah disampaikan, kami akan melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.