Detail Aduan
Disposisi
Senin, 13 Januari 2025 - 09:19 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Januari 2025 - 13:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 13 Januari 2025 - 13:17 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 13 Januari 2025 - 13:39 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Baik kami informasikan,bahwa mengacu pada Peraturan Kepolisian No.7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor dijelaskan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan
selanjutnya disebut STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya.
Dijelaskan pada pasal 57 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor, pada saat terjadi perubahan identitas ranmor berupa perubahan alamat, yang tidak sesuai dengan data STNK, maka pemohon akan kami layani untuk melakukan pengajuan registrasi perubahan identitas, untuk tujuan validitas data ranmor sesuai dengan data identitas pemilik ranmor yang telah terintegrasi dengan data Kemendagri.
Kami mohon maaf apabila dalam pelayanan, ada penyampaian kata atau kalimat yang kurang berkenan dihati saudara/i
Terima kasih atas informasi aduan yang sebelumnya telah disampaikan, kami akan melakukan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.