Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA27413783
Rincian Aduan
LGWA27413783
Lampiran
Topik
Disposisi
Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:50 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.
Selesai
Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:55 WIBKanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran.
Komite Madrasah menerima sumbangan dan/atau bantuan dari masyarakat melalui rapat yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.
Setiap penerimaan sumbangan dilakukan tanpa paksaan, bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sepenuhnya dikelola untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah, sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2022 tentang Komite Madrasah.
Adapun dalam konteks pendanaan madrasah, Madrasah menerima dana operasional dari APBN namun tidak semua kebutuhan operasional dan pengembangan mutu pendidikan dapat sepenuhnya tercukupi oleh APBN berbeda dengan sekolah umum (SMA/SMK) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah Provinsi yang dibiayai dengan APBD.
Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.