Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27413783

Rincian Aduan

LGWA27413783

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
09 Oct 2025
0 ditandai
telah terjadi sumbangan berkedok pungli di MAN BLORA dengan nominal yang ditentukan oleh sekolahan

Disposisi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 08:46 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:08 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Selasa, 14 Oktober 2025 - 14:50 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Terima kasih atas laporan yang telah disampaikan, kami tindak lanjuti dengan pihak terkait.

Selesai

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:55 WIB

Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berikut kami sampaikan hasil klarifikasi sebagaimana dalam lampiran.

Komite Madrasah menerima sumbangan dan/atau bantuan dari masyarakat melalui rapat yang diselenggarakan secara transparan dan akuntabel, dengan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mufakat.

Setiap penerimaan sumbangan dilakukan tanpa paksaan, bersifat sukarela, tidak mengikat, serta sepenuhnya dikelola untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di madrasah, sesuai dengan ketentuan PMA Nomor 16 Tahun 2022 tentang Komite Madrasah.

Adapun dalam konteks pendanaan madrasah, Madrasah menerima dana operasional dari APBN namun tidak semua kebutuhan operasional dan pengembangan mutu pendidikan dapat sepenuhnya tercukupi oleh APBN berbeda dengan sekolah umum (SMA/SMK) berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Pemerintah Daerah Provinsi yang dibiayai dengan APBD.

Demikian penjelasan ini kami sampaikan, semoga dapat menjadi informasi yang bermanfaat.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.