Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA27283321

Rincian Aduan

LGWA27283321

Selesai Public
KABUPATEN PATI
20 Feb 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota pati, Kecamatan pati, Kelurahan tambaharjo.
Laporan : kerusakan jalan akibat penyalah gunaan jalur alternatif tambahjo - purworejo oleh lendaraan proyek / tambang galian C. Bapak gubenur yg terhormat, ternyata percuma kami melapor ke LaporGub . Sampai dengan saat ini masih belum ada tindakan konkrit dari dinas terkait dan laporan kami selalu dimentahkan. Jalan semakin parah dan truck2 tambang galian C tsb seolah kebal hukum dan tidak mengindahkan peringatan warga, bahkan pemda/pemdes terkesan memihak pengusaha ketimbang kepentingan rakyat. Dengan bukti rambu tidak di pasang, padahal surat keputusan dari diahub sudah jelas. Pernah kami memperingatkan truck2 tsb tapi pemdes justru malah menghalau kami, imbasnya truck2 tsb semakin ugal2-an dan jalan semakin remuk, dan dari pihak penambang/pengusaha tidak ada kontribusi sama sekali terkait dng upaya perbaikan. Terimakasih telah mendzolini kami. Sebagai wong cilik kami hanya bisa oasrah karena ternyata LaporGub pun tidak lebih dari pencitraan media tanpa ada manfaat nyata yg dirasakan warga. Haturnuwun.

Disposisi

Senin, 20 Februari 2023 - 08:50 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Selasa, 21 Februari 2023 - 12:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Senin, 27 Februari 2023 - 07:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti aduan, dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut :


1. Telah kami lakukian uji petik kepada truk pengangkut bahan galian yang melewati jalan tambaharjo-purworejo dan kami mendapatkan informasi langsung dari sopir truk bahwa material berasal dari IUP OP An.  DWI Y ARIANTO yang berlokasi di DESA SUMBERMULYO KECAMATAN TLOGOWUNGU KABUPATEN PATI  Konfirmasi dari pemegang IUP bahwa memang ada kegiatan proyek urugan tambak di daerah Batangan. Kami juga memerintahkan agar truk menutup material dengan terpal;

2. Kami telah melakukan klarifikasi pernyataan pelapor kepada Kepala Desa Purworejo dan Sekdes Tambaharjo dan menyatakan bahwa tidak pernah ada pemdes menghalau pelapor dan kesan memihak pengusaha, jalan purworejo - tambaharjo adalah jalan kewenangan Pemerintah Kabupaten Pati sehingga siapapun berhak melewati jalan tersebut;

3. Adapun pernyataan pelapor tentang adanya Surat Keputusan dari Dishub telah kami tindaklanjuti dengan Dishub Kabupaten Pati dan dinyatakan bahwa tidak pernah ada Surat Keputusan tersebut;

4. Pada saat peninjauan lapangan kami telah mencoba menghubungi pelapor untuk bersama klarifikasi di lapangan tetapi pesan kami tidak dijawab, kami hubungi lewat telpon tidak diangkat.

5. Dokumentasi terlampir

Selesai

Senin, 27 Februari 2023 - 07:29 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi yang dapat kami sampaikan


terima kasih