Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA26966200
KABUPATEN PEMALANG, 08 Jun 2025
sebelumnya warga di rt 04 rw 03 telah mengalami pengerukan selokan dengan membongkar cor coran yang sudah terpasang sebelumnya. kemudian setelah dibongkar perangkat desa meminta sejumlah uang untuk mengecor kembali saelokan tersebut. pertanyaan saya 1.bukankah sudah semestinya perangkat desa merapikan kembali selokan yang sudah dibongkar tadi, karena dulu saat kami mengecor selokan tersebut kami melakukan secara swadaya.2.apakah dalam penganggaran proyek pembuatan selokan tidak termasuk kegiatan pengecoran?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 08 Juni 2025 - 23:43 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Juni 2025 - 12:02 WIB
Kabupaten Pemalang