Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA26871202

Rincian Aduan

LGWA26871202

Selesai Public
KABUPATEN BLORA
24 Jan 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Blora, Kecamatan Banjarejo, Kelurahan Mojowetan Laporan: saya sebagai peserta test menyampaikan terkait test CAT seleksi perangkat Desa kab. Blora, disini terdapat ganjalan yang mana basic saya S1 tanpa pengabdian Desa nilai lebih unggul jauh drpd istri saya sama2 S1, peserta test jg yg basicnya punya pengabdian desa, dan latar belakang wiyata guru.. dalam soal matematika sangatlah pintar diatas saya.. lucunya lagi.. salah satu peserta yg nilai pling unggul satu formasi istri saya basic lulusan SMA sederajad.. bahkan.. soal matematika semua benar.. yg riwayatnya dlm sekolah nilai matematika tdk sesempurna it/ kurang dalam hal mengerjakan soal matematika.. dan kalau saya sndiri sy akui merasa tidak mmpu sya kerjakan ngawur dlm pilih jawaban.. sedangkan istri saya mmpu mengerjakan soal matematika menemui tdk ada jawaban dan menemui jawaban yg benar hasilnya tdk sesuai dan berubah jawaban saat pindah soal lain.. dan coba cek soal yg memang benar jawabanya.. karena memang istri bener2 bisa mengerjakan dan sy sendiri satu ruangan dan sebelahan dengan istri saat tets CAT.. mohon kiranya bapak gubernur untuk melakukan peninjauan tentang hal ini.. karena terjadi bukan didesa saya saja bahkan se kecamatan Banjarejo dan kecamatan lain bnyak yang seperti it.. Terimakasih????????

Disposisi

Senin, 24 Januari 2022 - 12:45 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Senin, 24 Januari 2022 - 14:09 WIB

Kabupaten Blora

njih matur suwun

Progress

Senin, 24 Januari 2022 - 14:09 WIB

Kabupaten Blora

aduan kami teruskan ke Dinas PMD Blora

Selesai

Jumat, 28 Januari 2022 - 08:18 WIB

Kabupaten Blora

Terkait Aduan Tentang Test Perades Jawaban Bupati Blora Melalui Dinas PMD Blora Adalah Sebagai Berikut : 1. Terkait dengan pengisian, pengangkatan dan Pelantikan pernagkat desa adalah murni kewenangan Kepala desa berdasarkan Pasal 49 ayat 2 UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan dalam rangka pengisian tersebut dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa. 2. Peran Pemerintah Daerah dalam penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat desa sebagaimana di atur dalam Perda No 6 tahun 2016 yang diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No 22 Tahun 2018 tentang Perangkat Desa adalah - Pembinaan dan Pengawasan proses pengangkatan perangkat desa - Khusus bagi camat ada tugas tambahan sebagai pemberi rekomendasi pengangkatan perangkat desa. 3. Secara umum dalam hal terjadi perselisihan hasil seleksi perangkat desa penyelesaiannya dilaksanakan secara hierarkhi berjenjang, mulai dari tingkat Desa, Tim Pengawas Kecamatan, Tim pembina Kabupaten serta dapat bermuaran ke Pengadilan.untuk itu apabila ada dugaan pelangaran seleksi perangkat desa dipersilahkan melapor melalui prosedur yang telah disediakan. 4. Apabila tahapan pelaksanaan pengisian perangkat desa sudah sampai pada tahap penerbitan surat keputusan pengangkatan dan atau pelantikan perangkat desa, maka warga masyarakat yang merasa dirugikan dapat menempuh upaya hukum melalui gugatan kepada kepala desa yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam UU No 30 Tahun 2014. 5. Dalam Hal Dugaan Jual Beli Jabatan, Pemalsuan Dokumen Ijasah, Dokumen Pengabdian, serta Pengkondisian Test CAT, sudah bukan menjadi domain Pemerintah Daerah untuk menanganinya melainkan sudah menjadi ranah Hukum Pidana. 6. Terkait Demo, pemerintah Daerah menghargai sebagai bentuk Kebebasan berpendapat, tentunya dengan tetap menghormati asas keseimbangan antara hak dan kewajiban serta asas praduga tak bersalah. Suwun