Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA26815798
Rincian Aduan
LGWA26815798
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota semarang, Kecamatan semarang barat, Kelurahan bongsari. Laporan : dalam PPPK itu peserta perlu lolos nilai ambang batas dulu baru sertifikat bisa digunakan sebagai nilai tambah, apa ndak perlu lolos ambang batas yg penting punya sertifikat
Disposisi
Senin, 29 Mei 2023 - 06:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Senin, 29 Mei 2023 - 07:20 WIBKota Semarang
Laporan anda sudah terverifikasi
Progress
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:34 WIBKota Semarang
segera kami laporkan kepada atasan untuk segera diadakan tindak lanjut
Selesai
Selasa, 06 Juni 2023 - 09:34 WIBKota Semarang
Dipersilahkan untuk mendownload bukti jawaban yang kami upload, semoga membantu.