Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA26748038
KABUPATEN KENDAL, 14 Dec 2022
Alamat: kabupaten kendal, Kecamatan kecamatan brangsong, Kelurahan desa sumur.
Laporan : Pak, ijin menyampaikan kecurangan tes perangkat desa yg ada di desa sumur kecamatan brangsong, kabupaten Kendal.
Awal nya ada nama-nama yg di duga akan dikondisikan menjadi peringkat satu ( pemenangnya).
Dugaan itu muncul tgl 18 nopember.
Ternyata dugaan tersebut memang benar adanya, pada tgl 28 nopember hasil tes tersebut nama-nama itu menjadi peringkat 1.
Sudah banyak pihak yg mengadukan dan membuat laporan, bahkan info nya sudah di Polres Kendal dan Kajari.
Namun, entah bagaimana perkembangan kasus tersebut ditangani atau tidak, pada tgl 12 Desember nama-nama tersebut dilantik sebagai perangkat desa.
Pantaskah orang-orang seperti itu menjadi perangkat desa pak?
Kami sebagai rakyat, butuh keadilan dan ketegasan dari aparat hukum 🙏
Semoga bapak dapat menolong kami, demi kemajuan dan kemaslahatan desa kami🙏
Semoga bapak sehat selalu 🙏
Disposisi
Rabu, 14 Desember 2022 - 15:48 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait, mohon bersabar nggeh, salam lapor
Progress
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.
Selesai
Selasa, 20 Desember 2022 - 07:57 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Perlu kami sampaikan bahwa
a. Dasar Hukum Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal adalah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal dan Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tatacara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal.
b. Pengisian kekosongan Perangkat Desa merupakan kewenangan Kepala Desa yang dalam pelaksanaannya dilaksanakan oleh Panitia Seleksi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
c. Seleksi Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Pihak Ketiga yang yang ditunjuk oleh Panitia Seleksi. Pihak Ketiga tersebut merupakan Lembaga yang berkompeten.
d. terhadap aduan masyarakat tersebut akan ditindaklanjuti dengan memerintahkan Camat Brangsong untuk melakukan klarifikasi kepada Kepala Desa beserta Panitia Seleksi di desa yang dimaksud.