Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA26723963

Rincian Aduan

LGWA26723963

Selesai Public
KABUPATEN PATI
24 May 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota PATI , Kecamatan BATANGAN , Kelurahan KEDALON Laporan: Saya mau tanya pak... Terkait Dana bantuan bedah rumah di wilayah desa kami. Itu kira-kira berapa nominal pak... Mohon petunjuk.... Karena di kelihatanya banyak yang korupsi. Mohon petunjuk dan bimbingan nya.....

Disposisi

Selasa, 24 Mei 2022 - 23:58 WIB

Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Verifikasi

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:41 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

terimakasih laporan yang disampaikan

Progress

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, Dana bantuan bedah rumah itu sumbernya dari berbagai macam begitupula jumlah nominalnya juga bermacam2. 1. APBD Provinsi Jawa Tengah hanya untuk Pemerintah Desa Berupa Bankeupemdes sebesar Rp. 12 juta (termasuk pajak jika ada sesuai ketentuan yg berlaku) yg terdiri dari 10 juta bantuan material bahan bangunan dan 2 juta bantuan upah tenaga kerja dan uang makan. Tidak diperuntukkan untuk Kelurahan  hanya Pemdes. 2. APBN Kementerian PUPR senilai Rp. 20 juta   yg terdiri dari 17,5 juta bantuan material bahan bangunan dan 2,5 juta bantuan upah tenaga kerja) bisa untuk pemdes ataupun kelurahan. 3. APBD Kab/Kota, nilainya bervariaasi mulai 5 juta s.d 15 juta rupiah sesuai kemampuan daerah masing masing. 4. Baznas atau CSR nilainya berkisar 15 juta-20 juta. Saudara harus memastikan dulu sumber bantuan tersebut berasal dari mana. Sehingga  bisa mengambil kesimpulan kl uang tersebut dikorupsi atau tidak. Demikian penjelasannya.  

Selesai

Rabu, 25 Mei 2022 - 08:48 WIB

DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN

Menanggapi laporan yang saudara sampaikan, Dana bantuan bedah rumah itu sumbernya dari berbagai macam begitupula jumlah nominalnya juga bermacam2. 1. APBD Provinsi Jawa Tengah hanya untuk Pemerintah Desa Berupa Bankeupemdes sebesar Rp. 12 juta (termasuk pajak jika ada sesuai ketentuan yg berlaku) yg terdiri dari 10 juta bantuan material bahan bangunan dan 2 juta bantuan upah tenaga kerja dan uang makan. Tidak diperuntukkan untuk Kelurahan  hanya Pemdes. 2. APBN Kementerian PUPR senilai Rp. 20 juta   yg terdiri dari 17,5 juta bantuan material bahan bangunan dan 2,5 juta bantuan upah tenaga kerja) bisa untuk pemdes ataupun kelurahan. 3. APBD Kab/Kota, nilainya bervariaasi mulai 5 juta s.d 15 juta rupiah sesuai kemampuan daerah masing masing. 4. Baznas atau CSR nilainya berkisar 15 juta-20 juta. Saudara harus memastikan dulu sumber bantuan tersebut berasal dari mana. Sehingga  bisa mengambil kesimpulan kl uang tersebut dikorupsi atau tidak. Demikian penjelasannya.