Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA26723963
Rincian Aduan
LGWA26723963
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota PATI
, Kecamatan BATANGAN
, Kelurahan KEDALON
Laporan: Saya mau tanya pak... Terkait Dana bantuan bedah rumah di wilayah desa kami. Itu kira-kira berapa nominal pak... Mohon petunjuk.... Karena di kelihatanya banyak yang korupsi. Mohon petunjuk dan bimbingan nya.....
Disposisi
Selasa, 24 Mei 2022 - 23:58 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Verifikasi
Rabu, 25 Mei 2022 - 08:41 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
terimakasih laporan yang disampaikan
Progress
Rabu, 25 Mei 2022 - 08:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan,
Dana bantuan bedah rumah itu sumbernya dari berbagai macam begitupula jumlah nominalnya juga bermacam2.
1. APBD Provinsi Jawa Tengah hanya untuk Pemerintah Desa Berupa Bankeupemdes sebesar Rp. 12 juta (termasuk pajak jika ada sesuai ketentuan yg berlaku) yg terdiri dari 10 juta bantuan material bahan bangunan dan 2 juta bantuan upah tenaga kerja dan uang makan. Tidak diperuntukkan untuk Kelurahan hanya Pemdes.
2. APBN Kementerian PUPR senilai Rp. 20 juta yg terdiri dari 17,5 juta bantuan material bahan bangunan dan 2,5 juta bantuan upah tenaga kerja) bisa untuk pemdes ataupun kelurahan.
3. APBD Kab/Kota, nilainya bervariaasi mulai 5 juta s.d 15 juta rupiah sesuai kemampuan daerah masing masing.
4. Baznas atau CSR nilainya berkisar 15 juta-20 juta.
Saudara harus memastikan dulu sumber bantuan tersebut berasal dari mana. Sehingga bisa mengambil kesimpulan kl uang tersebut dikorupsi atau tidak.
Demikian penjelasannya.
Selesai
Rabu, 25 Mei 2022 - 08:48 WIBDINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Menanggapi laporan yang saudara sampaikan,
Dana bantuan bedah rumah itu sumbernya dari berbagai macam begitupula jumlah nominalnya juga bermacam2.
1. APBD Provinsi Jawa Tengah hanya untuk Pemerintah Desa Berupa Bankeupemdes sebesar Rp. 12 juta (termasuk pajak jika ada sesuai ketentuan yg berlaku) yg terdiri dari 10 juta bantuan material bahan bangunan dan 2 juta bantuan upah tenaga kerja dan uang makan. Tidak diperuntukkan untuk Kelurahan hanya Pemdes.
2. APBN Kementerian PUPR senilai Rp. 20 juta yg terdiri dari 17,5 juta bantuan material bahan bangunan dan 2,5 juta bantuan upah tenaga kerja) bisa untuk pemdes ataupun kelurahan.
3. APBD Kab/Kota, nilainya bervariaasi mulai 5 juta s.d 15 juta rupiah sesuai kemampuan daerah masing masing.
4. Baznas atau CSR nilainya berkisar 15 juta-20 juta.
Saudara harus memastikan dulu sumber bantuan tersebut berasal dari mana. Sehingga bisa mengambil kesimpulan kl uang tersebut dikorupsi atau tidak.
Demikian penjelasannya.