Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA26712196
Rincian Aduan
LGWA26712196
Laporan : Mohon ijin bertanya apakah aparat desa (perangkat) di perbolehkan mendaftar jadi anggota kpps, apakah dalam perjalannya tidak mengganggu kinerja dan tanggungjawab sebagai aparat desa, mohon pencerahannya
Disposisi
Kamis, 12 Januari 2023 - 09:16 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 16 Januari 2023 - 09:11 WIBKabupaten Banjarnegara
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 12:03 WIBKabupaten Banjarnegara
Aduan diteruskan ke Panwas untuk mendapatkan informasi
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 13:41 WIBKabupaten Banjarnegara
Aduan diteruskan ke PWC Kecamatan Susukan
Progress
Senin, 16 Januari 2023 - 14:19 WIBKabupaten Banjarnegara
Berdasarkan informasi dari PPK Kecamatan Susukan, terkait aduan yang disampaikan mungkin yang dimaksud adalah anggota PPS bukan KPPS, sebab KPPS belum di buka. Sejauh ini, sesui dengan syarat dan ketentuan siapapun boleh mendaftar asal memenuhi persyaratan. Didalam persyatan tidak diatur latar belakang pekerjaan. ASN pun boleh mendaftar. Termasuk perangkat desa. Jika masalahnya adalah khawatir mengganggu pekerjaan, itu tinggal kebijakan dari pemerintahan desanya . Perlu di ketahui dan sebagai bahan rujukan, justru nanti akan di bentuk sekretariat PPS yang basic nya dari perangkat desa. Jadi tidak salah jika perangkat desa mendaftarkan diri sebagai calon anggota PPS. Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Selesai
Senin, 16 Januari 2023 - 14:19 WIBKabupaten Banjarnegara