Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA26643552
Rincian Aduan
LGWA26643552
Disposisi
Selasa, 24 Juni 2025 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 24 Juni 2025 - 08:14 WIBKabupaten Kendal
Terima kasih telah melapor, laporan akan kami koordinasikan kepada instansi terkait
Progress
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:08 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal
Kepada Yth. Pelapor
di Tempat
Terima kasih kami sampaikan atas aduannya.
Menanggapi aduan saudara terkait permasalahan LPKS Marumulia Utama yang beralamatkan di desa Jenarsari Keecamatan Gemuh adalah sebagai berikut
1. Telah kita upayakan mediasi antara LPKS Marumulia Utama, LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan peserta magang Jepang ( 13 orang) pada tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal
2. Dalam Mediasi ini disepakati akan dikembalikan dana sejumlah peserta yang telah disetor di tanggal 01 Desember 2024.
3. Adapun untuk pengembalian dananya akan dilakukan oleh LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dikarenakan lembaga tersebut adalah lembaga yang memproses keberangkatan magang Jepang
4. Adapun proses pengembalian dana mengalami pengingkaran sehingga dalam hal ini kasus LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan LPKS Maramulia Utama sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)
Demikian yang bisa kami laporkan, apabila saudara merasa membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat dating langsung ke kantor kami Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kab Kendal Bid Pelatihan Penempatan dan Transmigrasi.
Selesai
Rabu, 25 Juni 2025 - 07:08 WIBKabupaten Kendal
Dinas Perindustrian Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal
Kepada Yth. Pelapor
di Tempat
Terima kasih kami sampaikan atas aduannya.
Menanggapi aduan saudara terkait permasalahan LPKS Marumulia Utama yang beralamatkan di desa Jenarsari Keecamatan Gemuh adalah sebagai berikut
1. Telah kita upayakan mediasi antara LPKS Marumulia Utama, LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan peserta magang Jepang ( 13 orang) pada tanggal 04 Oktober 2024 bertempat di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kendal
2. Dalam Mediasi ini disepakati akan dikembalikan dana sejumlah peserta yang telah disetor di tanggal 01 Desember 2024.
3. Adapun untuk pengembalian dananya akan dilakukan oleh LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dikarenakan lembaga tersebut adalah lembaga yang memproses keberangkatan magang Jepang
4. Adapun proses pengembalian dana mengalami pengingkaran sehingga dalam hal ini kasus LPKSO Sanusi Pusaka Sunda dan LPKS Maramulia Utama sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (Kepolisian)
Demikian yang bisa kami laporkan, apabila saudara merasa membutuhkan keterangan lebih lanjut dapat dating langsung ke kantor kami Dinas Perindustrian dan tenaga kerja Kab Kendal Bid Pelatihan Penempatan dan Transmigrasi.