Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGWA26540198
Rincian Aduan
LGWA26540198
Selesai
Public
Alamat: Kabupaten/Kota grobogan, Kecamatan Tanggungharjo, Kelurahan Mrisi
Laporan: kpd Yth Bpk Ganjar Pranowo yg saya hormati...Disini saya mau mengulang laporan Aduan saya yg ke 3 kalinya...perihal permasalahan sertifikat saya yg d pinjam an: Muhammad dan an: Musyarokah yg dulunya suami istri d th 2008 mereka meminjam sertifikat saya dan punya adik saya..namun sampe sekarang blm jg d kembalikan,sedangkan pihak peminjam perempuan sekarang menjabat kepala Desa.. Dan 2 kali d mediasi d Desa Mrisi .. pihak peminjam tdk pernah hadir..oleh krn itu saya mohon dgn sangat kpd Bpk supaya memberikan arahan dan petunjuk yg terbaik utk kami yg tidak mampu trmksh sblmya utk Bpk Ganjar Pranowo..slm keadilan????????????
Disposisi
Minggu, 14 Agustus 2022 - 16:50 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke OPD terkait
Selesai
Senin, 15 Agustus 2022 - 08:29 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh pemerintah Kecamatan Tanggungharjo
Menindaklanjuti Laporan Saudara dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Mrisi sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo telah memerintahkan Kepala Desa Mrisi, untuk memfasilitasi
aduan Saudara, sebagai tindak lanjut
Pemerintah Desa Telah Berusaha untuk memfasilitasi semua pihak, tetapi karena Peminjam tidak Hadir,
maka Saudara ( Puji Handoko) dapat mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan upaya mediasi yang kedua kalinya ini tidak ada hasilnya.
Demikian untuk menjadikan maklum.
Menindaklanjuti Laporan Saudara dan hasil koordinasi dengan Pemerintah Desa Mrisi sebagai berikut :
Bahwa Pemerintah Kecamatan Tanggungharjo telah memerintahkan Kepala Desa Mrisi, untuk memfasilitasi
aduan Saudara, sebagai tindak lanjut
Pemerintah Desa Telah Berusaha untuk memfasilitasi semua pihak, tetapi karena Peminjam tidak Hadir,
maka Saudara ( Puji Handoko) dapat mengambil langkah selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikarenakan upaya mediasi yang kedua kalinya ini tidak ada hasilnya.
Demikian untuk menjadikan maklum.