Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA25691348

Rincian Aduan

LGWA25691348

Selesai Public
KOTA SURAKARTA
10 May 2022
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Surakarta, Kecamatan Laweyan, Kelurahan Laweyan Laporan: KapanAcaraPernikahanBolehMakandiTempat

Disposisi

Selasa, 10 Mei 2022 - 09:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kota Surakarta

Verifikasi

Rabu, 11 Mei 2022 - 08:19 WIB

Kota Surakarta

Laporan terverifikasi tim ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta), dengan nomor lacak 2022003702.

http://ulas.surakarta.go.id

Progress

Kamis, 12 Mei 2022 - 09:20 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih atas partisipasi Sdr Diana ….
 
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1716/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Kota Surakarta yang berlaku mulai tanggal tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
 
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
 
Sehingga sudah diijinkan makan di tempat / dine in. 
 
Demikian  atas perhatiannya, disampaikan terima kasih. 
Salam Sehat dan selalu Jaga Protokol Kesehatan

Selesai

Kamis, 12 Mei 2022 - 11:53 WIB

Kota Surakarta

Terimakasih atas partisipasi Sdr Diana ….
 
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1716/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Kota Surakarta yang berlaku mulai tanggal tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
 
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
 
Sehingga sudah diijinkan makan di tempat / dine in. 
 
Demikian  atas perhatiannya, disampaikan terima kasih. 
Salam Sehat dan selalu Jaga Protokol Kesehatan