Kamis, 12 Mei 2022 - 09:20 WIB
Kota Surakarta
Terimakasih atas partisipasi Sdr Diana ….
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota Surakarta Nomor KS.00.23/1716/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Di Kota Surakarta yang berlaku mulai tanggal tanggal 10 Mei 2022 sampai dengan 23 Mei 2022.
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mendapatkan persetujuan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Surakarta.
Sehingga sudah diijinkan makan di tempat / dine in.
Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Salam Sehat dan selalu Jaga Protokol Kesehatan