Rincian Aduan : LGWA25630817

Selesai Public

KABUPATEN BLORA, 21 Sep 2022

Alamat: Kabupaten/Kota Blora, Kecamatan Kecamatan Jepon, Kelurahan Desa Palon Laporan: seiring masuknya PAM ke desa kami, kepala desa tidak memannfaatkan PAM dengan baik untuk seluruh masyarakat, namun di beberapa wilayah desa kami malahan kepala desa membuat PAMSIMAS dengan cara mengebor sumur dengan mesin sibel yg kedalamannya tidak diberitahukan, desa kami ini sudah kekurangan air, jika kepala desa masih bersikeras mengebor sumur dengan kedalaman lebih dari 30 meter masyarakat yg sumber air nya sudah baik akan kekeringan total karena lingkungan akan rusak karena pompa sibel tersebut, mohon pak ganjar ini untuk kebaikan keseimbangan alam dan lingkungan desa kami karena pompa sibel tidak akan membuat desa kami lebih baik tapi akan lebih buruk,

0 Orang Menandai Aduan Ini