Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA25623762
KABUPATEN SEMARANG, 20 Jul 2021
Alamat: Kabupaten/Kota Kab. Semarang, Kecamatan Kec. Pringapus, Kelurahan Kel. Klepu
Laporan: Assalamu'alaikum Pak Gub, saya mau mengeluhkan sekaligus melaporkan ada suatu perusahaan di Kab. Semarang yang:
1. Mempekerjakan karyawan dengan status HL selama berbulan" tanpa diangkat menjadi karyawan kontrak.
2. Pekerja malam (shift 3 dengan jam kerja 22.00-06.00) perusahaan tidak menyediakan fasilitas kendaraan antar jemput bagi karyawan perempuan.
3. Karyawan yang bekerja malam tidak didukung dengan makanan/minuman cukup kalori (hanya roti seharga seribu perak dan teh hangat, itupun dibatasi ambil hanya satu roti)
4. Upah lembur tidak sesuai ketentuan, kalau tidak salah tidak mencapai 11rb.
5. Perusahaan itu menggunakan jasa outsorcing namun pekerja tidak ada hitam diatas putih.
6. Kadang hari Minggu disuruh masuk oleh perusahaan tanpa mendapat kompensasi lembur yang sesuai.
Mohon ditindak Pak Gub karena sangat meresahkan, walau kondisi pandemi seperti ini, jangan seenaknya sendiri kepada karyawannya. Terima kasih
Disposisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 21 Juli 2021 - 08:47 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Progress
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:37 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
2. Perusahaan memang belum sanggup untuk menyediakan fasilitas antar jemput karyawan shift malam, tapi itu sudah diketahui oleh calon karyawan yg akan bergabung.
3. Kewajiban perusahaan memberikan extrafood untuk karyawan shift malam sudah dilaksakan sesuai kemampuan perusahaan berupa pemberian makanan dan teh manis
4. Upah lembur saat ini kami mengacu pada peraturan perusahaan karena masih tergolong baru menyesuaikan dengan kemampuan perusahaan dan ini sudah sepengetahuan calon karyawan. Upah lembur sedang dalam evaluasi management untuk menyesuaikan dengan UU ketenagakerjaan.
5. Beberapa posisi memang menggunakan jasa outsourcing (security, helper, cleaning service dan office boy)
SPK sudah diberikan oleh pihak OS kepada calon karyawan yg akan bergabung
6.
a. Jadwal hari kerja menyesuaikan jadwal produksi, beberapa kali memang ada pergeseran hari kerja karena untuk menjaga efisiensi operasional perusahaan sehingga hari libur diganti di hari biasa.
b. Jika terpaksa karyawan masuk pada jatah libur (Minggu), sesuai kemampuan perusahaan saat ini adalah berlaku flat seperti hari biasa dan itu sudah sepengetahuan calon karyawan
c. Terkait upah lembur karyawan sedang dalam evaluasi manajemen untuk menyesuaikan dengan ketentuan UU. dengan demikian kami dari Disnakertrans Prov. Jateng sarankan yg kurang2 untuk diperbaiki , nanti akan kita pantau kekurangan tsb. terimakasih
Selesai
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:38 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI