Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA25549010
KABUPATEN KENDAL, 21 Mar 2021
Alamat: Kabupaten kendal, Kecamatan limbangan, Kelurahan ngesrepbalong Laporan: mohon perhatianya dn belas kasihanya pak ????saya berniat buat kandang kambing di tanah kami tapi tdk punya akses jalan karna harus lewat tanah desa, tapi saya minta ke pihak desa tdk boleh pak , ada 4 lahan orang yg tdk punya jalan ,mohon perhatianya pak , kerjaan saya terdampak covid 19 , atas perhatianya saya ucapkan terima kasih ????????????????
Disposisi
Minggu, 21 Maret 2021 - 11:02 WIB
Verifikasi
Senin, 22 Maret 2021 - 07:32 WIB
Kabupaten Kendal
Progress
Senin, 22 Maret 2021 - 12:52 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke unit yang bersangkutan dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai batas waktu tindaklanjut di SP4N LAPOR!
Selesai
Rabu, 31 Maret 2021 - 07:46 WIB
Kabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terima kasih atas laporan Anda. Hal tersebut telah kami koordinasikan kepada pemerintah desa setempat. Pengelolaan aset desa telah diatur dalam Permendagri no 1 tahun 2016 pada Bab II Pasal 3 disebutkan bahwa Pengelolaan aset desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai, dalam hal ini desa tidak / belum dapat mengorbankan tanah aset desa hanya untuk kepentingan satu atau beberapa pihak saja.
Mohon untuk dapat dimengerti, dipahami dan dimaklumi. Terimakasih