Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGWA25296938

Rincian Aduan

LGWA25296938

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
15 Jul 2023
0 ditandai
Alamat: Kabupaten/Kota Demak/Demak, Kecamatan Demak, Kelurahan Bintoro. Laporan : Di SMPN 2 Demak masih membayar uang bulanan,itu sekolah Negeri pak,dan hari ini daftar ulang harus nitip uang 200.000,mohon bantuannya pak,sidak dong.🙏

Disposisi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 12:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu Terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi 

Progress

Sabtu, 15 Juli 2023 - 14:22 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. PengaduTerimakasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait 

Selesai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 20:48 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terimakasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perihal adanya indikasi pungutan yang dilakukan oleh SMP Negeri 2 Demak kepada siswa atau orang tua siswa, maka dengan ini disampaikan bahwa sekolah melalui Komite Sekolah sesuai dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah masih diperkenankan melakukan permohonan sumbangan kepada peserta didik/orang tua/ wali murid dalam rangka memenuhi pembiayaan pendidikan yang belum bisa di biayai melalui dana BOS mengingat pengelolaan pendidikan yang bermutu di Indonesia masih memerlukan peran serta dari berbagai pihak termasuk masyarakat dalam hal ini siswa atau orang tua siswa. Walaupun demikian dalam teknis permintaan sumbangan harus sesuai dengan peraturan yang ada, yang artinya bahwa sumbangan tidak boleh mengikat baik besarnya maupun waktunya. 

Dari hasil klarifikasi kami ke SMP Negeri 2 Demak secara teknis pengumpulan sumbangan yang dilakukan kepada siswa atau orang tua siswa belum sesuai yang ditentukan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, maka dari itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak akan melakukan pembinaan kepada pihak SMP Negeri 2 Demak agar dalam pengumpulan sumbangan kepada siswa dan orang tua siswa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam mengawal implementasi Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah diwilayah Kabupaten Demak sehingga dalam pelaksanaannya akan terkontrol. Demikian jawaban ini kami sampaikan semoga pengelolaan pendidikan di Kabupaten Demak kedepannya akan semakin baik.Demikian untuk menjadikan maklum. (DINDIKBUD)