Detail Aduan
Rincian Aduan : LGWA25270768
KABUPATEN WONOGIRI, 25 Jul 2023
Alamat: Kabupaten/Kota kab wonogiri, Kecamatan kec wuryantoro, Kelurahan kelurahan mlopoharjo. Laporan : terdampak adanya covid dari 2019 sampai saat ini genjar genjarnya bantuan UMKM tapi tidak pernah dapat dengan alasan tidak punya KK wonogiri mengajukan bantuan UMKM di alamat sesuai KK juga tidak bisa padahal jelas jelas ada usahanya dan sudah dari dari tahun 2014 usahanya tapi yang hanya usaha tipu tipu malah mendapatkan bantuannya
Disposisi
Rabu, 26 Juli 2023 - 02:32 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 26 Juli 2023 - 08:01 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Laporan sudah kami terima dan sedang kami koordinasikan dengan bidang terkait. Terima Kasih
Progress
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:59 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
Beberapa hal tentang Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM), yaitu:
• Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana Program Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) dengan penerimaan usulan di Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana pelaku UMKM bertempat tinggal.
• Ketentuan dan Kriteria: Bantuan UMKM mungkin memiliki ketentuan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima. Jika seseorang tidak memenuhi syarat tertentu, maka dia tidak akan bisa mendapatkan bantuan, terlepas dari usahanya.
• Dokumen Pendukung: Pendaftar harus menyediakan dokumen pendukung yang lengkap dan valid. KTP termasuk alamat sesuai KK, untuk membuktikan bahwa memenuhi syarat. Jika dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak valid, maka Pendaftar akan ditolak.
• Untuk dokumen pendukung, jika Pendaftar tidak bisa menunjukkan KTP dan KK asli warga Kab. Wonogiri menjadikan Pemkab Wonogiri tidak bisa mengusulkan menjadi penerima bantuan.
• Jumlah Pendaftar: Jumlah pendaftar bantuan UMKM sangat besar dan dana yang tersedia mungkin terbatas. Sehingga, tidak semua usaha dapat mendapatkan bantuan, terlepas dari seberapa lama mereka sudah beroperasi.
• Penyimpangan dan Kecurangan: Beberapa kasus, ada kemungkinan terjadi penyimpangan atau kecurangan dalam proses penyaluran bantuan. Hal ini dapat mengakibatkan usaha yang seharusnya memenuhi syarat tidak mendapatkan bantuan, sementara usaha lain yang tidak pantas malah mendapatkannya.
• Perlu diingat bahwa pemberian bantuan merupakan proses yang kompleks dan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk regulasi dan penyaluran dana. Jika merasa ada ketidakadilan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan, sebaiknya laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
• Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.
Demikian disampaikan, Semoga bisa bermanfaat.
Selesai
Rabu, 26 Juli 2023 - 13:59 WIB
DINAS KOPERASI DAN UMKM
eberapa hal tentang Bantuan Pemerintah bagi pelaku Usaha Mikro (BPUM), yaitu:
• Kementerian Koperasi dan UKM sebagai pelaksana Program Bantuan Produktif bagi Usaha Mikro (BPUM) dengan penerimaan usulan di Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota dimana pelaku UMKM bertempat tinggal.
• Ketentuan dan Kriteria: Bantuan UMKM mungkin memiliki ketentuan dan kriteria tertentu yang harus dipenuhi oleh penerima. Jika seseorang tidak memenuhi syarat tertentu, maka dia tidak akan bisa mendapatkan bantuan, terlepas dari usahanya.
• Dokumen Pendukung: Pendaftar harus menyediakan dokumen pendukung yang lengkap dan valid. KTP termasuk alamat sesuai KK, untuk membuktikan bahwa memenuhi syarat. Jika dokumen tersebut tidak lengkap atau tidak valid, maka Pendaftar akan ditolak.
• Untuk dokumen pendukung, jika Pendaftar tidak bisa menunjukkan KTP dan KK asli warga Kab. Wonogiri menjadikan Pemkab Wonogiri tidak bisa mengusulkan menjadi penerima bantuan.
• Jumlah Pendaftar: Jumlah pendaftar bantuan UMKM sangat besar dan dana yang tersedia mungkin terbatas. Sehingga, tidak semua usaha dapat mendapatkan bantuan, terlepas dari seberapa lama mereka sudah beroperasi.
• Penyimpangan dan Kecurangan: Beberapa kasus, ada kemungkinan terjadi penyimpangan atau kecurangan dalam proses penyaluran bantuan. Hal ini dapat mengakibatkan usaha yang seharusnya memenuhi syarat tidak mendapatkan bantuan, sementara usaha lain yang tidak pantas malah mendapatkannya.
• Perlu diingat bahwa pemberian bantuan merupakan proses yang kompleks dan bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk regulasi dan penyaluran dana. Jika merasa ada ketidakadilan atau penyalahgunaan dalam pemberian bantuan, sebaiknya laporkan kepada pihak yang berwenang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.
• Pelaporan permasalahan BPUM dapat menghubungi call center BPUM Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau whatsapp center 08111450587.
Demikian disampaikan, Semoga bisa bermanfaat.